200 Hektare Terbakar, Warga Sesak Napas: Karhutla Jambi Kembali Berulang

Jambi — Karhutla kembali terjadi di Jambi. Di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kebakaran dilaporkan berlangsung selama lebih dari sepekan, sejak 5 hingga 13 Agustus 2026.
Hasil pemantauan lapangan sejumlah organisasi masyarakat sipil pada 13 Agustus memperkirakan sekitar 200 hektare lahan telah terbakar.
Dampaknya mulai dirasakan warga.
Asap dari kebakaran dilaporkan menyebabkan warga mengalami sesak napas, batuk, pilek hingga kesulitan tidur.Sedikitnya 10 orang telah mendapatkan pengobatan dengan keluhan sesak napas, berdasarkan pemantauan bersama masyarakat di sekitar lokasi.
Warga juga mengungkapkan bahwa tim pemadam telah melakukan penanganan. Namun, menurut warga, petugas tidak selalu berada di lokasi sepanjang waktu, terutama pada malam hari.
Akibatnya, sebagian warga ikut melakukan pemantauan pada malam hari untuk mengantisipasi api kembali meluas.
Kondisi ini menjadi perhatian WALHI Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, G-Cita, Mapala Tapak Rimba, Gita Buana Club, Gema Cipta Persada, Mapala Pamsaka, Mapala Caldera, dan Desk Disaster Region Jambi.
Mereka menggelar aksi pada Jumat (14/8/2026) untuk merespons kembali terjadinya karhutla di Jambi.
Bukan Hanya Soal Api
Persoalan karhutla di Jambi tidak hanya terlihat dari kebakaran di Sungai Gelam.
WALHI Jambi mencatat 1.965 titik panas terdeteksi di Provinsi Jambi sepanjang 1 Juni hingga 8 Agustus 2026.
Data tersebut berasal dari pemantauan empat instrumen satelit, yakni MODIS, VIIRS NOAA-20, VIIRS NOAA-21, dan VIIRS S-NPP.
Dari 1.965 titik panas tersebut, 535 titik berada di kawasan hutan gambut.
Data historis juga menunjukkan besarnya persoalan karhutla di Jambi. Pada 2019, luas kebakaran hutan dan lahan di provinsi ini tercatat mencapai 166.186 hektare.
Sebanyak 113.051 hektare atau sekitar 68 persen di antaranya berada di kawasan ekosistem gambut.
Bagi organisasi masyarakat sipil, angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang selesai hanya dengan memadamkan api.
Ketua Gita Buana Club, Nafis Zaeni, mengatakan pemerintah perlu melihat bagaimana kawasan dikelola, siapa yang menguasai atau memiliki izin atas lahan, serta apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran telah dijalankan.
“Karhutla merupakan persoalan tata kelola lingkungan hidup yang berulang,” ujar Nafis.
Gambut dan Kanal Ikut Disorot
Staff Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Hijau, Ryono, meminta pemerintah mengevaluasi kondisi kawasan yang terbakar, terutama ekosistem gambut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kondisi tata air, tinggi muka air tanah, kanal, drainase, kanal blocking hingga konektivitas dengan sungai dan badan air lainnya.
Evaluasi tersebut dinilai penting karena kondisi hidrologis gambut berkaitan dengan upaya pencegahan kebakaran.
Warga Minta Perlindungan
Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah, menilai keselamatan warga harus menjadi perhatian utama selama karhutla berlangsung.
“Keselamatan warga yang berada di sekitar titik api harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia meminta pemerintah memastikan layanan kesehatan tersedia di wilayah terdampak, termasuk tenaga medis, obat-obatan, masker dan oksigen bagi warga yang membutuhkan.
Koordinator Desk Disaster Region Jambi, Nariski Andri, mengatakan dampak karhutla telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan hingga aktivitas pendidikan dan ekonomi.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil tersebut juga meminta pemerintah memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, serta melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak.
Karhutla di Sungai Gelam kini tidak lagi hanya menjadi persoalan luas lahan yang terbakar.
Ada warga yang harus berobat karena sesak napas. Ada masyarakat yang berjaga pada malam hari. Dan di saat yang sama, ribuan titik panas masih terdeteksi di berbagai wilayah Jambi.
Organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah memastikan penanganan tidak berhenti ketika api padam, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi kawasan, pencegahan, perlindungan warga, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.










