Soroti P-19 Kasus DAK Disdik, Dandi: Dukung Kejati Jambi Rekomendasikan Pemeriksaan Al Haris

Foto: Ilustrasi

Jambi – Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melalui mekanisme P-19 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan penyidikan dilakukan secara utuh dan tidak menyisakan pertanyaan publik.

Salah satu aktivis mahasiswa di Jambi, Dandi, menyatakan mendukung langkah Kejati Jambi yang tidak terburu-buru menyatakan berkas perkara lengkap apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dilengkapi dalam penyidikan.

Menurutnya, mekanisme P-19 merupakan instrumen hukum yang bertujuan memastikan perkara yang diajukan ke pengadilan telah memenuhi aspek formil maupun materiil sehingga mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Kami mendukung sikap Kejati Jambi apabila memang masih terdapat kekurangan dalam penyidikan. Jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk agar perkara benar-benar terang sebelum dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Dandi.

Dandi mengungkapkan, agar dalam petunjuk P-19, jaksa mempertimbangkan merekomendasikan kepada penyidik Polda Jambi agar memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai saksi, apabila keterangannya dipandang diperlukan untuk membuat terang perkara.

Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam mekanisme prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi. Dalam praktik prapenuntutan, petunjuk tersebut dapat mencakup pemeriksaan terhadap saksi tertentu apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

“Permintaan kami sederhana. Jika memang terdapat pihak yang dianggap mengetahui proses pengambilan kebijakan atau memiliki informasi yang relevan dengan perkara, maka sudah semestinya dimintai keterangan sebagai saksi. Justru pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya membuat terang suatu perkara, bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan seseorang,” katanya.

Dandi menilai, penanganan perkara dugaan korupsi DAK Disdik Jambi yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,8 miliar tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis apabila masih terdapat fakta-fakta yang perlu didalami. Ia mengatakan, publik menginginkan penyidikan dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses pengambilan kebijakan apabila memang memiliki relevansi dengan perkara.

Ia juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi. Menurutnya, hingga kini masih muncul pertanyaan publik mengenai ruang lingkup pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa penyidikan hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian kebijakan justru tidak pernah dimintai keterangan. Penegakan hukum harus mampu menjawab keraguan publik melalui proses yang transparan dan profesional,” ujarnya.

Dandi menegaskan bahwa dukungan ke Kejati Jambi bukan bertujuan mengintervensi independensi penyidik maupun penuntut umum. Sebaliknya, ia berharap fungsi prapenuntutan benar-benar dijalankan secara maksimal agar seluruh petunjuk yang diperlukan dapat diberikan sebelum perkara dinyatakan lengkap.

“Apabila jaksa memang menilai masih ada fakta yang perlu digali, termasuk melalui pemeriksaan saksi tertentu, maka kewenangan itu sebaiknya digunakan. Semakin lengkap penyidikan, semakin kuat pula pembuktian di persidangan dan semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai isi petunjuk P-19 yang diberikan kepada penyidik, termasuk apakah terdapat petunjuk terkait pemeriksaan saksi tertentu. Demikian pula, belum ada tanggapan resmi dari Ditreskrimsus Polda Jambi maupun pihak Gubernur Jambi terkait pernyataan Dandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup