Loncatan Cepat Karier Kepala BPPRD Muaro Jambi, Rekam Jejak Arian Safutra Jadi Sorotan

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi Arian Safutra, S.STP., MM.

Muaro Jambi – Pengangkatan Arian Safutra, S.STP., M.M. sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian publik. Di usia sekitar 35 tahun, ia menjadi salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) termuda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Sorotan muncul karena perjalanan karier Arian menuju jabatan kepala OPD terbilang cepat. Berdasarkan NIP ASN, Arian mulai menjadi PNS pada Juni 2012. Dalam kurun sekitar 14 tahun sebagai aparatur sipil negara, ia dipercaya memimpin BPPRD, instansi yang mengelola sektor pajak dan retribusi sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penelusuran terhadap dokumen dan pemberitaan yang tersedia menunjukkan bahwa pada 2024 Arian masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan BPPRD Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kapasitas tersebut, ia menyampaikan target PAD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 sekitar Rp104 miliar dan menjelaskan perubahan nomenklatur pendapatan sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Pada September 2024, Arian kemudian dimutasi menjadi Camat Kumpeh Ulu. Saat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada akhir 2025, ia masih menjabat sebagai camat dan mengikuti seleksi untuk formasi Kepala BPPRD. Berdasarkan hasil panitia seleksi, ia ditetapkan sebagai salah satu kandidat terbaik dan selanjutnya dilantik sebagai Kepala BPPRD pada Januari 2026.

Perjalanan karier dengan pola Kabid Pengembangan BPPRD – Camat Kumpeh Ulu – Kepala BPPRD dalam rentang waktu relatif singkat inilah yang kemudian menjadi perhatian publik.

Secara hukum, pengisian jabatan Kepala BPPRD sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSsebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka.

Dalam Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, calon JPT Pratama harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus PNS, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memiliki rekam jejak integritas yang baik, pengalaman jabatan pada bidang terkait paling sedikit lima tahun secara kumulatif, serta sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun sebelum diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penerapan sistem merit, yaitu pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan di luar mekanisme yang diatur.

Hingga saat ini, belum ditemukan keputusan dari instansi berwenang yang menyatakan pengangkatan Arian Safutra bertentangan dengan ketentuan tersebut. Sebaliknya, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat pelantikan pejabat eselon II menegaskan bahwa seluruh jabatan diisi melalui seleksi terbuka berdasarkan hasil panitia seleksi dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga membantah isu jual beli jabatan yang sempat berkembang dengan menyatakan bahwa yang menjadi dasar pengangkatan adalah penilaian terhadap kinerja dan hasil seleksi.

Meski demikian, sebagai jabatan strategis yang mengelola penerimaan daerah, proses pengisian Kepala BPPRD tetap menjadi bagian dari pengawasan publik. Keterbukaan mengenai riwayat jabatan, hasil penilaian seleksi, dan pemenuhan seluruh persyaratan administratif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi proses promosi jabatan menjadi bagian dari akuntabilitas publik. Semakin strategis suatu jabatan, semakin besar pula kepentingan masyarakat untuk mengetahui bahwa proses pengisiannya berlangsung sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan kompetensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup