Dukung Langkah TINDAK, Dandi: Berkas P-19 Jadi Momentum Kejati Jambi Rekomendasikan Pemeriksaan Al Haris

Jambi – Langkah Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) yang melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi beserta penyidik penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mendapat dukungan dari kalangan aktivis mahasiswa.
Salah satu aktivis mahasiswa Jambi, Dandi, menyatakan mendukung penuh upaya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol sosial agar setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip equality before the law.
“Ketika muncul pertanyaan publik terhadap proses penyidikan, mekanisme pengawasan harus berjalan. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih atau menghindari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Dandi.
Selain mendukung laporan TINDAK ke Bidpropam Polda Jambi, Dandi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Laporan itu, menurutnya, akan difokuskan pada aspek transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
Lebih lanjut, Dandi mengatakan dirinya juga akan mendorong dan mendukung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menyampaikan rekomendasi agar dalam mekanisme prapenuntutan, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jambi untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai saksi, apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk membuat terang perkara.
Menurut Dandi, langkah tersebut memiliki dasar dalam mekanisme prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP, di mana penuntut umum dapat mengembalikan berkas perkara melalui P-19 disertai petunjuk mengenai hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik, termasuk pemeriksaan saksi tertentu apabila dipandang diperlukan untuk memenuhi unsur pembuktian. Dalam mekanisme tersebut, penyidik berkewajiban menindaklanjuti petunjuk jaksa agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Dandi mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada penyidik Polda Jambi melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum bagi jaksa untuk memastikan seluruh fakta hukum digali secara menyeluruh melalui petunjuk prapenuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan dorong dan mendukung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi agar apabila dipandang relevan berdasarkan alat bukti dan kebutuhan pembuktian, jaksa dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memanggil dan memeriksa Saudara Al Haris sebagai saksi. Tujuannya bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan agar penyidikan benar-benar komprehensif, objektif, dan mampu membuat terang perkara,” kata Dandi.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti menyatakan adanya kesalahan atau keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Pemeriksaan saksi, menurutnya, merupakan bagian dari proses pembuktian yang lazim dilakukan dalam penyidikan untuk memperoleh keterangan dari setiap pihak yang dianggap mengetahui suatu peristiwa pidana.
Dandi juga menyatakan, apabila Polda Jambi dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti petunjuk prapenuntutan maupun menjalankan penyidikan secara transparan, dirinya akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri sebagai bentuk permohonan supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Apabila tidak ada perkembangan yang menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut perkara ini secara profesional, kami akan meminta pengawasan dari Mabes Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, melaporkan Dirkrimsus Polda Jambi beserta penyidik perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ke Bidpropam Polda Jambi. TINDAK menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme dalam proses penyidikan, termasuk mempertanyakan belum diperiksanya sejumlah pihak yang menurut organisasi tersebut relevan untuk membuat terang perkara.










