Usai Viral Bongkar Kisah Suami, Istri Ungkap Rendra Anggota DPRD Jambi Tersangka Dugaan KDRT

Jambi — Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PKS, Mohd. Rendra Ramadhan Usman, kembali menjadi sorotan terkait perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya sempat ramai diberitakan.

Sorotan kembali muncul setelah istri Rendra, Winda, menyampaikan kepada tim redaksi bahwa perkara dugaan KDRT yang dilaporkannya masih berjalan.

“Status Rendra masih tersangka juga tu, Mas, terkait kasus KDRT,” ujar Winda saat dikonfirmasi tim redaksi.

Menurut Winda, laporan dugaan KDRT tersebut ditangani oleh penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia menyebut penyidik yang menangani perkara tersebut adalah Supriadi dan Ronald.

“Di PPA, Mas. Penyidik Supriadi dan Ronald,” kata Winda.

Perkara tersebut sebelumnya memang telah diberitakan sejumlah media. Pada Juli 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan bahwa Rendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT. Pada saat yang sama, perkara tersebut juga disebut melibatkan laporan dari kedua pihak.

Winda kemudian menjelaskan bahwa persoalan hukum antara dirinya dan Rendra sebelumnya juga pernah ditangani Polresta Jambi. Menurut keterangannya, perkara di Polresta sempat berakhir melalui proses perdamaian.

“Lalu berdamai di Polresta, cuma Rendra tidak menepati perjanjian,” ujar Winda.

Ia menambahkan, perkara yang berada di Polresta telah selesai. Namun, menurut Winda, perkara yang ditangani Polda Jambi kembali diminta untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Yang di Polresta selesai, tapi di Polda minta RJ kembali dan sampai hari ini saya belum mau RJ,” katanya.

Pernyataan terbaru tersebut kembali mengangkat perkara rumah tangga Rendra dan Winda ke ruang publik, setelah sebelumnya konflik keduanya sempat menjadi perhatian luas dan diberitakan sejumlah media lokal.

Pernah Membantah Tuduhan KDRT

Sebelumnya, Rendra telah memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan KDRT yang dilayangkan Winda. Saat diperiksa penyidik Polda Jambi pada Juni 2025, Rendra menyatakan dirinya hadir sebagai saksi dan membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan pelaku KDRT.

Rendra justru menyatakan dirinya merupakan korban dalam konflik yang terjadi pada Januari 2025. Ia mengaku mengalami pengeroyokan dan sempat menjalani perawatan di RS Raden Mattaher.

Dalam perkembangan berikutnya, Polda Jambi menyatakan Rendra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT. Penetapan tersebut diberitakan pada 5 Juli 2025.

Dengan adanya pernyataan terbaru Winda, status dan perkembangan penanganan perkara tersebut kembali menjadi perhatian. Namun, keterangan mengenai apakah status tersangka Rendra saat ini masih aktif dan bagaimana perkembangan terbaru penyidikan perlu dikonfirmasi langsung kepada Polda Jambi.

Hingga berita ini disusun, pernyataan terbaru mengenai perkembangan perkara dari penyidik Polda Jambi maupun klarifikasi terbaru dari Rendra terkait pernyataan Winda belum diperoleh.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup