Bukan Hanya Ade Asmara, Pimpinan DPRD Muaro Jambi Juga Dilaporkan Terkait Perjalanan Dinas

Muaro Jambi — Persoalan penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi perhatian. Setelah anggota DPRD Ade Asmara dilaporkan terkait dugaan reses yang tidak dilaksanakan, kini tiga pimpinan DPRD Muaro Jambi juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Tiga pimpinan DPRD yang dilaporkan tersebut yakni Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, Wakil Ketua I M. Wiranto, dan Wakil Ketua II Jurjani.
Laporan disampaikan oleh Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muaro Jambi pada 14 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Laporan LMPP merujuk pada temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp791.299.084.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp346,5 juta telah disetorkan ke kas daerah, sementara sekitar Rp444,79 juta disebut masih belum ditindaklanjuti pada saat pemeriksaan.
BPK juga mencatat adanya realisasi perjalanan dinas sebesar Rp495.476.477 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat perjalanan dinas yang menurut pemeriksaan BPK tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai dengan nilai sekitar Rp34,93 juta.
Temuan lainnya meliputi kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp234,63 juta serta pembayaran sewa kendaraan pimpinan DPRD sebesar Rp26,25 juta.
Dalam laporan yang disampaikan LMPP, persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan DPRD Muaro Jambi.
Sementara itu, pihak DPRD Muaro Jambi sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa perjalanan dinas pimpinan DPRD memang dilaksanakan. Persoalan yang ditemukan BPK disebut berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan fasilitas perjalanan dinas.
Laporan LMPP tersebut kini meminta Kejari Muaro Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas tersebut.
Sebelumnya, Kejari Muaro Jambi juga tengah meminta keterangan terkait laporan dugaan reses yang tidak dilaksanakan yang menyeret nama anggota DPRD Ade Asmara.
Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara penggunaan anggaran di DPRD Muaro Jambi saat ini mencakup laporan terkait dugaan reses serta laporan mengenai perjalanan dinas.
Sampai saat ini, laporan terhadap tiga pimpinan DPRD tersebut masih berupa laporan atau pengaduan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.










