Nama BBS dalam Jejak Kasus “Ketok Palu” RAPBD Jambi 2017

JAMBI — Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 atau yang dikenal sebagai “uang ketok palu” bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap praktik pemberian uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 agar menyetujui pengesahan anggaran daerah. Perkara ini kemudian diproses melalui penyidikan dan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan menghadirkan berbagai saksi.
Awal Terungkapnya Pola Aliran Dana
Dalam persidangan perkara ini, sejumlah saksi menjelaskan adanya aliran dana yang bersumber dari pihak kontraktor dan didistribusikan kepada anggota DPRD.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang menguraikan bagaimana mekanisme pemberian uang dalam proses pengesahan RAPBD.
Persidangan 2022: Keterangan Apif Firmansyah
Pada 16 Juni 2022, saksi Apif Firmansyah memberikan keterangan di persidangan.
Apif diketahui merupakan orang kepercayaan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, serta pernah berperan sebagai ajudan. Dalam perkara “ketok palu”, ia disebut memiliki peran sentral. Selain itu, Apif juga diketahui menjadi ketua tim pemenangan pasangan Masnah Busro–Bambang Bayu Suseno (BBS) pada Pilkada Muaro Jambi 2017 yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam keterangannya, Apif menyatakan bahwa dirinya memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada tim kampanye Masnah–BBS. Ia juga menyebut adanya bantuan berupa 10 unit mobil Triton.
Menurut Apif, dana tersebut berasal dari kontraktor yang turut memberikan uang dalam perkara pengesahan RAPBD.
Persidangan 2023: Keterangan Shendy
Rangkaian fakta berlanjut dalam persidangan pada 23 Mei 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Shendy untuk empat terdakwa, yakni M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
Dalam persidangan, hakim anggota Hiasinta Manalu menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Shendy:
“Dalam BAP saudara saksi Shendy, ada menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Masnah? Siapa yang memerintahkan? Apakah saudara saksi (Shendy) tahu uang itu dari mana?,” tanya hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Chandra.
Menjawab pertanyaan tersebut, Shendy menyampaikan:
“Saya diperintah Iim serahkan uang Rp 1 miliar kepada ketua pelaksana. Uangnya dari Apif. Setahu saya uang itu berasal dari rekan-rekan kontraktor.”
Shendy menjelaskan bahwa Muhammad Imanuddin alias Iim yang memerintahkannya untuk menyerahkan uang tersebut kepada tim pelaksana pemenangan Masnah–BBS pada Pilkada Muaro Jambi 2017.
Persidangan 2025: Penyebutan Nama BBS
Nama Bambang Bayu Suseno (BBS) kembali muncul dalam persidangan pada 3 September 2025.
Dalam sidang dengan terdakwa Suliyanti, saksi Luhut Silaban menyebut sejumlah nama yang menurutnya menerima uang terkait pengesahan RAPBD 2017. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, nama BBS termasuk di antara yang disebut.
Rangkaian Fakta yang Tercatat di Persidangan
Dari rangkaian persidangan sejak 2017, nama Bambang Bayu Suseno (BBS) tercatat muncul dalam beberapa keterangan saksi, yaitu:
- Tahun 2022: disebut dalam keterangan Apif Firmansyah terkait pemberian dana Rp5 miliar dan bantuan kendaraan kepada tim kampanye Masnah–BBS
- Tahun 2023: disebut dalam keterangan Shendy terkait penyerahan uang Rp1 miliar kepada tim pemenangan Masnah–BBS
- Tahun 2025: disebut dalam keterangan saksi Luhut Silaban dalam konteks penerimaan uang terkait pengesahan RAPBD
Kasus “ketok palu” RAPBD Jambi 2017–2018 sendiri terus berjalan melalui proses hukum dengan menghadirkan berbagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.










