Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa di Jambi Dilaporkan ke Kejati dan Polda

Jambi — Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi berinisial RA harus berhadapan dengan proses hukum. Oknum pejabat hukum tersebut resmi dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis batu bara senilai Rp900 juta.
Laporan diajukan oleh seorang pengusaha berinisial DND melalui kuasa hukumnya, Chris Januardi, yang kini menempuh jalur etik di kejaksaan serta jalur pidana di kepolisian.
Dugaan kasus perbuatan curang ini bermula saat oknum RA menawarkan kerja sama bisnis pengangkutan serta jual beli batu bara kepada korban. Tergiur dengan prospek usaha yang dijanjikan, korban menyepakati kerja sama tersebut yang kemudian diresmikan di hadapan Notaris Vika Syafitri pada tanggal 2 Juni 2026.
Secara bertahap, korban menyetorkan modal usaha hingga mencapai total Rp900.000.000. Namun seiring berjalannya waktu, komitmen bisnis tersebut tidak terwujud, dan dana modal yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan.
Atas kerugian yang dialami, pihak korban melayangkan aduan resmi ke Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi guna menuntut kejelasan penegakan disiplin dan etik.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi merespons cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Klarifikasi bernomor Print-249/L.5/H.I.1/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026. Melalui surat perintah ini, tim pengawasan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap oknum RA.
“Klien kami menuntut keadilan agar uang modal sebesar Rp900 juta dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meminta kejelasan hukum atas tindakan oknum yang mencederai institusi Kejaksaan,” tegas Kuasa Hukum Pelapor, Chris Januardi.
Selain penanganan internal oleh pengawasan Kejati Jambi, laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan juga telah resmi diterima oleh SPKT Polda Jambi.
Saat ini, proses penanganan kasus berlanjut secara beriringan, baik melalui pemeriksaan disiplin dan etik profesi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi maupun proses penyelidikan pidana oleh penyidik Polda Jambi.










