Nama Agus Rubiyanto dalam Jejak Kasus “Ketok Palu” RAPBD Jambi 2017

Foto : Agus Rubiyanto Bupati Tebo

Jambi — Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atau yang dikenal dengan istilah “uang ketok palu” kembali menjadi perhatian publik. Dalam jejak panjang perkara korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi itu, nama Agus Rubiyanto atau ARB turut pernah muncul dalam proses pendalaman kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus “ketok palu” bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2017. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar RAPBD Tahun Anggaran 2017–2018 dapat disahkan.

Dalam pengembangannya, kasus ini menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, hingga puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019.

Nama Agus Rubiyanto mulai muncul dalam rangkaian fakta persidangan ketika Jaksa KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi untuk mengungkap sumber dana “uang ketok palu” RAPBD Jambi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa KPK Iskandar Marwoto menghadirkan sejumlah kontraktor yang disebut ikut membantu pengumpulan dana untuk memenuhi permintaan anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD. Di antara nama yang disebut dalam persidangan tersebut terdapat Agus Rubiyanto alias Agus Triman.

Masih dalam fakta persidangan yang dikutip ANTARA, terungkap bahwa pengumpulan dana dilakukan melalui sejumlah kontraktor atas permintaan pihak tertentu di lingkaran Pemerintah Provinsi Jambi saat itu. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam persidangan menyebut dana tersebut berasal dari para kontraktor.

Dalam persidangan itu pula, Jaksa KPK mengungkap bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana “ketok palu”, sejumlah kontraktor dimintai kontribusi uang dengan total mencapai Rp9,1 miliar. Beberapa nama kontraktor disebut beserta nominal dana yang diberikan.

Selain itu, nama Agus Rubiyanto juga sempat muncul dalam dokumen dan informasi yang berkembang dari putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Dalam putusan tersebut, sebagaimana dikutip sejumlah pemberitaan, terdapat keterangan saksi yang menyebut dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari Agus Rubiyanto untuk kepentingan “ketok palu” serta tambahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan fee proyek.

Pada April 2019, KPK juga pernah memeriksa Agus Rubiyanto yang saat itu menjabat Ketua DPRD Tebo bersama Direktur Utama PT Gian Eka Sakti guna mendalami perkara suap RAPBD Jambi 2017.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penelusuran aliran dana serta hubungan sejumlah proyek yang muncul dalam perkara korupsi RAPBD Jambi.

Namun hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum pernah mengumumkan penetapan Agus Rubiyanto sebagai tersangka dalam perkara “ketok palu” RAPBD Jambi 2017.

KPK juga belum pernah menyampaikan adanya proses penahanan maupun dakwaan pidana terhadap ARB terkait kasus tersebut.

Meski demikian, nama Agus Rubiyanto tetap menjadi bagian dari jejak dinamika pengusutan kasus “ketok palu” Jambi yang hingga kini masih menyisakan perhatian publik mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup