Kerabat Dan Anak Pejabat Pemprov Terjaring Razia Pesta Sabu di Merangin

Merangin – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin dikabarkan mengamankan sejumlah orang dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Kunkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Kamis (28/5/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, sebanyak delapan orang diamankan dalam kegiatan tersebut. Dua di antaranya disebut merupakan anak dan keponakan dari pejabat yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sumber menyebutkan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diketahui merupakan kediaman mertua salah satu terduga yang diamankan berinisial R. Dalam operasi itu, polisi juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga.
“Mereka diamankan di rumah mertua R di Desa Kunkai. Salah satunya juga merupakan keponakan seorang kepala dinas di Provinsi Jambi. Polisi turut mengamankan satu unit mobil dari lokasi,” ujar sumber tersebut.
Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, beredar informasi bahwa beberapa orang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Merangin. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, Polres Merangin belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kronologi penggerebekan, identitas para terduga yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun status hukum mereka.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Satresnarkoba Polres Merangin dan jajaran Polres Merangin juga belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan para terduga juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat adanya dugaan keterlibatan kerabat pejabat daerah. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.










