Tambang Emas Ilegal Merajalela di Tebo, WALHI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Tebo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan WALHI Jambi yang dihimpun dari masyarakat setempat, terjadi mobilisasi alat tambang secara masif di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.
Sedikitnya 300 unit rakit tambang dilaporkan masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini menunjukkan peningkatan aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin sulit dikendalikan.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis spasial WALHI Jambi, aktivitas tambang ilegal berskala besar tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan sekitar 12.202 hektare kawasan hutan. Kawasan yang terdampak merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus wilayah penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo.
Selain kerusakan hutan, aktivitas PETI juga disebut berdampak pada kualitas sumber air dan aliran sungai yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Jambi selama ini belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, aparat penegak hukum lebih banyak menindak pekerja lapangan, sementara pemodal, aktor intelektual, hingga jaringan pendukung operasional tambang ilegal masih jarang tersentuh proses hukum.
Karena itu, WALHI Jambi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres hingga Polda Jambi, untuk melakukan penindakan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik PETI.
WALHI Jambi menegaskan bahwa hutan dan sungai merupakan penopang kehidupan masyarakat serta warisan bagi generasi mendatang. Bersama masyarakat sipil, mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya langkah konkret untuk melindungi lingkungan hidup dari praktik perusakan yang terjadi secara sistematis.










