Empat Tahun Setelah Graha Lansia Dirobohkan RS Tipe C Tak Berdiri, Kemana Pertanggungjawabannya?

Kota Jambi – Empat tahun berlalu sejak Gedung Graha Lansia di Kota Jambi dirobohkan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C. Namun hingga pertengahan 2026, rumah sakit yang dijanjikan tak kunjung berdiri. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan penghapusan aset Graha Lansia tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp665,77 juta.

Rangkaian fakta tersebut kembali memunculkan pertanyaan besar, apakah keputusan membongkar Graha Lansia telah didasarkan pada perencanaan yang matang, atau justru menjadi kebijakan yang berujung pada hilangnya aset daerah tanpa manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat?

Berawal dari Sengketa Lahan di Pasir Putih

Pembangunan RS Tipe C awalnya direncanakan di kawasan Pasar Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Namun, Pemerintah Kota Jambi kemudian memindahkan lokasi pembangunan ke eks Graha Lansia.

Wali Kota Jambi saat itu, Syarif Fasha, menjelaskan bahwa lokasi awal bermasalah karena ada masyarakat yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut dan lokasinya dinilai terlalu dekat dengan bandara.

“Sebab ada masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat di lokasi yang sama. Termasuk itu juga terlalu dekat dengan bandara, sehingga kita sepakat pindah ke Graha Lansia,” kata Fasha dikutip dari media jambione tahun 2022.

Fasha juga menyebut lokasi Graha Lansia dipilih karena berada di kawasan padat penduduk, belum memiliki rumah sakit, serta merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memang mengetahui adanya persoalan legalitas di lokasi awal dan memilih memindahkan proyek ke lahan Graha Lansia.

Graha Lansia Dirobohkan, Rumah Sakit Tak Kunjung Berdiri

Setelah lokasi dipindahkan, Gedung Graha Lansia dibongkar sebagai persiapan pembangunan RS Tipe C. Namun, di tengah proses tersebut, DPRD Kota Jambi justru meminta pembangunan dihentikan sementara.

Ketua DPRD Kota Jambi saat itu, Putra Absor Hasibuan, menilai pemindahan lokasi pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021. Fraksi Gerindra DPRD Kota Jambi juga meminta proyek tersebut dihentikan.

Belakangan, pembangunan rumah sakit tersebut juga diketahui belum memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sehingga proyek dihentikan.

Akibatnya, Graha Lansia telah hilang, tetapi rumah sakit yang menjadi alasan pembongkarannya tidak pernah terwujud.

Temuan BPK Perkuat Sorotan

Pada April 2023, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, mengungkap bahwa penghapusan aset tetap gedung dan bangunan eks Rumah Pintar/Graha Lansia sebesar Rp665,77 juta tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan potensi kerugian negara.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, dalam perkembangan terbaru yang tertuang dalam LHP BPK Tahun 2025, persoalan lahan yang berkaitan dengan proyek RS Tipe C disebut masih belum tuntas.

Rangkaian temuan BPK tersebut membuat polemik Graha Lansia kembali relevan untuk dipertanyakan pada 2026.

Proses Hukum Masih Menjadi Tanda Tanya

Kasus pembongkaran Graha Lansia sebelumnya sempat dilaporkan dan diketahui pernah masuk tahap penyelidikan oleh Polda Jambi. Sejumlah pejabat disebut telah dimintai keterangan. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi yang dipublikasikan mengenai perkembangan akhir perkara tersebut.

Belum diketahui secara terbuka:

  • apakah penyelidikan masih berjalan;
  • apakah telah dihentikan;
  • atau apakah terdapat perkembangan baru pasca munculnya temuan BPK.

Ketiadaan informasi tersebut membuat status hukum kasus Graha Lansia masih menggantung di ruang publik.

Ironi di Tengah Kebutuhan Pelayanan Lansia

Polemik ini menjadi semakin relevan karena di tengah meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, Pemerintah Kota Jambi justru tengah merencanakan pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) khusus lansia karena jumlah lansia terlantar di Kota Jambi terus meningkat.

Di sisi lain, fasilitas Graha Lansia yang dahulu dibangun sebagai pusat pelayanan bagi para lansia kini sudah tidak ada.

Empat tahun setelah bangunan itu dirobohkan, publik belum melihat berdirinya RS Tipe C yang dijanjikan, sementara manfaat sosial yang dahulu diberikan Graha Lansia juga telah hilang.

Karena itu, pertanyaan yang kini layak diajukan bukan lagi mengapa lokasi RS Tipe C dipindahkan dari Pasir Putih ke Graha Lansia.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Mengapa aset daerah sudah terlanjur dihilangkan, sementara proyek penggantinya tidak pernah terwujud?

Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut?

Dan bagaimana tindak lanjut atas temuan BPK serta penyelidikan yang pernah dilakukan aparat penegak hukum?

Sampai pertanyaan-pertanyaan itu dijawab secara terang, kasus Graha Lansia akan tetap menjadi catatan penting mengenai akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan kualitas perencanaan pembangunan di Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup