DPRD Dinilai Kehilangan Marwah, GSPI Desak Kemas Faried Mundur Dari Jabatannya

Foto: Kemas Faried Alfarelly, S.E. Ketua DPRD Kota Jambi

Kota Jambi – Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPRD Kota Jambi yang dinilai semakin kehilangan marwah sebagai lembaga perwakilan rakyat. Organisasi tersebut bahkan mendesak Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan Ketua GSPI, Dandi Bratanata, menyusul polemik pelaksanaan Program Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan mengenai kepastian hukum, dasar pengenaan iuran, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Menurut Dandi, polemik OPBM justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin sebuah program yang sudah berjalan, mengubah sistem pelayanan persampahan, menutup sejumlah TPS, dan di beberapa wilayah telah menerapkan iuran kepada masyarakat, tetapi dasar hukumnya masih diperdebatkan. Di mana fungsi pengawasan DPRD selama ini?” kata Dandi, Senin (1/7/2026).

Ia menilai pernyataan Ketua DPRD Kota Jambi yang hanya meminta adanya “formulasi yang jelas” terkait iuran OPBM merupakan respons yang terlambat dan tidak mencerminkan peran strategis DPRD sebagai lembaga pengawas.

“Kalau sekarang baru meminta formulasi yang jelas, itu artinya sejak awal ada persoalan yang tidak diantisipasi. DPRD seharusnya mengawal legalitas kebijakan sebelum program diterapkan, bukan baru bersikap setelah menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dandi menegaskan, dalam prinsip negara hukum, setiap kebijakan publik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel. Apalagi jika terdapat pungutan yang dibebankan kepada masyarakat, maka legalitas dan mekanisme pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi dalam pelaksanaan OPBM berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, sengketa di masyarakat, hingga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPRD.

“Kami melihat DPRD Kota Jambi semakin kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan rakyat. Fungsi pengawasan seolah hanya berjalan setelah persoalan mencuat ke publik. Padahal, tugas DPRD adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan sejak awal,” tegasnya.

Atas dasar itu, GSPI mendesak Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, untuk mengambil tanggung jawab moral dan politik atas lemahnya fungsi pengawasan lembaga yang dipimpinnya.

“Kami mendesak Ketua DPRD Kota Jambi mundur dari jabatannya. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas menurunnya kepercayaan publik dan merosotnya marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat,” kata Dandi.

GSPI juga meminta DPRD segera menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk memanggil Pemerintah Kota Jambi dan pihak terkait guna membuka secara terang dasar hukum pelaksanaan OPBM, mekanisme pembiayaan, serta memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat tanpa landasan hukum yang jelas.

“Bagi kami, persoalan sampah memang harus diselesaikan. Tetapi penyelesaiannya tidak boleh mengabaikan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jika DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pimpinan DPRD, tetapi kehormatan institusi itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup