Pertamina EP Jambi Field Dilaporkan Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan

Jambi – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk operasional PT Pertamina EP Jambi Field dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dugaan tersebut disampaikan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jambi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Koordinator lapangan GERAM Jambi, Abdullah AZ, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan lahan yang digunakan untuk operasional Pertamina EP Jambi Field di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.
Menurut Abdullah, terdapat sedikitnya 22 bidang tanah yang digunakan untuk operasional Pertamina EP Jambi Field. Sebanyak 18 bidang berada di Kabupaten Muaro Jambi dan empat bidang berada di Kabupaten Sarolangun.
GERAM menyebut sebagian dari bidang tanah tersebut diduga belum memiliki sertifikat.
Selain status tanah, GERAM menyoroti nilai pembebasan sejumlah bidang tanah yang berada di wilayah Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, termasuk Desa Lopak Alai dan Desa Kota Karang.
Abdullah menyebut terdapat nilai pembebasan sekitar Rp9,9 miliar, Rp8,1 miliar, Rp6,4 miliar dan Rp6 miliar.
GERAM menyatakan perbedaan nilai tersebut perlu ditelusuri dalam pemeriksaan pengadaan lahan.
GERAM juga menyampaikan dugaan mark-up harga pembebasan lahan di sekitar lokasi pengeboran Pertamina EP Jambi Field.
“Kami datang untuk meminta Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap laporan yang berkaitan dengan Pertamina. Jika memang ada dugaan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Abdullah.
Pertamina EP Jambi Field merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di wilayah kerja Jambi.
Kegiatan operasional Pertamina EP Jambi Field di antaranya berada di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Pada 2024, Pertamina EP Jambi Field menyampaikan rencana pengeboran delapan sumur baru. Salah satu lokasi pengeboran berada di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Pada 2025, sumur Puspa Asri PPS-020 di Desa Lopak Alai dilaporkan menghasilkan uji produksi sebesar 1.243 barel minyak per hari. Sumur tersebut dibor secara directional dengan kedalaman akhir 1.439 meter.
Pertamina EP Jambi Field juga mengembangkan Stasiun Pengumpul Puspa Asri untuk mendukung kegiatan produksi di wilayah Kumpeh Ulu.
Pengelolaan tanah yang digunakan dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi diatur dalam ketentuan mengenai Barang Milik Negara Hulu Migas.
Salah satu ketentuannya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan tersebut mengatur pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan, penilaian, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Tanah termasuk dalam BMN Hulu Migas.
Dalam aksi tersebut, GERAM meminta Kejati Jambi:
- Mengusut laporan dugaan penyimpangan pengadaan tanah Pertamina EP Jambi Field.
- Melakukan audit terhadap proses pengadaan lahan.
- Menindak secara hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Abdullah mengatakan GERAM akan kembali melakukan aksi apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, GERAM menjadi pihak yang menyampaikan dugaan tersebut dalam aksi dan laporan kepada Kejati Jambi.










