Tender Ulang Ruas Jalan SP. Bram Itam–Teluk Nilau Tuai Sorotan, Diduga Ada Pengondisian Proyek di Balik Keputusan Pokja

Jambi – Proses tender proyek Pembangunan Ruas Jalan SP. Bram Itam – Teluk Nilau – Senyerang – Batas Riau di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Paket bernilai sekitar Rp5,4 miliar tersebut dinyatakan tender gagal dan dilakukan tender ulang, memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Provinsi Jambi, paket pekerjaan tersebut tercatat berstatus Tender Gagal. Kondisi ini menambah daftar sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 yang mengalami tender ulang maupun gagal, sebagaimana sebelumnya juga menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini datang dari aktivis senior Febri Timoer. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam penyusunan persyaratan tender yang menurutnya berbeda dibandingkan paket pekerjaan sejenis pada tahun sebelumnya.
Menurut Febri, pada tender tahun-tahun sebelumnya Pokja mewajibkan peserta melampirkan dukungan kuari atau galian C sebagai jaminan ketersediaan material utama pekerjaan. Namun, dalam paket yang kini gagal tersebut, persyaratan itu justru tidak lagi dicantumkan.
“Material tanah timbunan merupakan komponen mayor dalam pekerjaan jalan seperti ini. Anehnya, syarat dukungan kuari yang sebelumnya diwajibkan justru dihilangkan. Ini patut dipertanyakan, apa dasar pertimbangannya,” ujar Febri.
Ia menduga perubahan persyaratan tersebut bukan tanpa alasan.
Menurut informasi yang diperolehnya, terdapat dugaan salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai calon pemenang sebelumnya telah mengajukan permohonan dukungan kepada pemilik kuari, namun tidak memperoleh dukungan.
“Kalau informasi itu benar, maka publik berhak mempertanyakan apakah perubahan syarat tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Dugaan seperti ini tentu harus dijawab secara terbuka oleh Pokja,” katanya.
Selain itu, Febri juga menyoroti proses evaluasi penawaran yang dinilai tidak transparan.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Pokja tidak memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti tahapan klarifikasi maupun pembuktian kualifikasi sebelum akhirnya langsung menetapkan tender gagal dan mengumumkan tender ulang.
“Mengapa tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu? Kenapa langsung tender ulang? Proses seperti ini justru menimbulkan kecurigaan publik. Pokja harus mampu menjelaskan dasar hukumnya agar tidak muncul dugaan adanya pengondisian,” tegasnya.
Minta Gubernur Evaluasi Kabid Bina Marga
Tidak hanya menyoroti Pokja, Febri juga meminta Gubernur Jambi Al Haris melakukan evaluasi terhadap pejabat baru Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menurutnya, kebijakan yang dinilai tidak tepat dalam proses pengadaan dapat berdampak terhadap citra pemerintahan provinsi.
Ia bahkan mengaku memperoleh informasi mengenai rekam jejak pejabat tersebut ketika masih menjabat Kepala Bidang Alat dan Perbekalan (Alkal).
“Kami meminta Gubernur Al Haris mengevaluasi Kabid Bina Marga yang baru. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan pemerintah sendiri. Kami juga memperoleh informasi bahwa saat menjabat Kabid Alkal pernah terdapat temuan bernilai ratusan juta rupiah pada pekerjaan swakelola. Kalau informasi ini benar, tentu harus menjadi perhatian gubernur,” ujarnya.
Perlu Penjelasan Resmi
Munculnya kembali sejumlah tender gagal pada proyek-proyek strategis infrastruktur memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Publik tentu menunggu penjelasan resmi dari Pokja Pemilihan, UKPBJ/LPSE Provinsi Jambi, maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi mengenai:
- alasan dihilangkannya persyaratan dukungan kuari dibandingkan tender sebelumnya;
- dasar hukum penetapan tender gagal;
- apakah telah dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan pembuktian sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- serta alasan dilaksanakannya tender ulang terhadap paket tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Pokja Pemilihan maupun Dinas PUPR Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pertanyaan tersebut.










