TINDAK Kembali Geruduk Polda Jambi, Pertanyakan Pengembalian Berkas Kasus DAK Pendidikan

Jambi – Tim Independent Untuk Demokrasi Dan Anti Korupsi (TINDAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, Senin (6/7/2026), mendesak kepastian hukum atas penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi yang sebelumnya digelar TINDAK di Kantor Gubernur Jambi. Kali ini, fokus tuntutan massa bergeser kepada aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, menyusul dikembalikannya berkas perkara oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
Bagi TINDAK, pengembalian berkas tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Mereka menilai, publik berhak mengetahui secara transparan apa yang menjadi kekurangan berkas hingga belum dapat dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.
Dalam orasinya, salah seorang massa aksi, Dandi, mempertanyakan adanya dugaan bahwa pengembalian berkas berkaitan dengan belum diperiksanya Gubernur Jambi, Al Haris.
“Apa benar selama ini dugaan kami, pengembalian berkas P-21 dari Kejati ke Polda karena Gubernur Al Haris belum diperiksa? Karena dalam BAP jelas nama beliau disebutkan,” ujar Dandi di hadapan peserta aksi.
Menurut Dandi, apabila benar terdapat penyebutan nama seseorang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka penyidik semestinya menindaklanjuti fakta tersebut melalui pemeriksaan untuk memastikan apakah yang bersangkutan hanya sebatas mengetahui peristiwa, memiliki keterkaitan administratif, atau justru memiliki peran lain yang relevan dengan pembuktian perkara.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka, melainkan merupakan bagian dari proses pembuktian guna membuat konstruksi perkara menjadi utuh.
Selain mempertanyakan alasan pengembalian berkas, Dandi juga menyoroti ketidakjelasan perkembangan perkara setelah tersangka berinisial VAP ditetapkan oleh penyidik pada Desember 2025.
“Jangan sampai Al Haris tidak dipanggil, lalu status tersangka saudara VAP dibatalkan. Karena sejak ditetapkannya saudara VAP pada Desember 2025 sampai saat ini belum ada kejelasan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran massa aksi terhadap lambannya proses penegakan hukum yang hingga kini belum menunjukkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.
TINDAK menilai, semakin panjang proses hukum tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik justru akan memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Massa aksi juga meminta Ditreskrimsus Polda Jambi membuka secara transparan perkembangan penyidikan pasca dikembalikannya berkas oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui apakah petunjuk jaksa telah dipenuhi, sejauh mana perkembangan penyidikan, serta apakah masih terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, pengembalian berkas oleh penuntut umum kepada penyidik melalui mekanisme P-19 merupakan prosedur yang diatur dalam Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengembalikan berkas perkara apabila hasil penyidikan dinilai belum lengkap, disertai petunjuk yang wajib dipenuhi oleh penyidik sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Karena itu, menurut TINDAK, penting bagi aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka substansi petunjuk yang harus dilengkapi agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Kasus dugaan korupsi DAK Fisik Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sendiri merupakan salah satu perkara yang menjadi perhatian publik. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sebelumnya telah menetapkan tersangka berinisial VAP dalam perkara yang berdasarkan hasil audit investigatif diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp21,89 miliar.
Namun hingga memasuki pertengahan 2026, perkara tersebut belum juga memasuki tahap persidangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menuntaskan perkara yang telah berlangsung cukup lama.
TINDAK menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kepada proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka meminta seluruh pihak yang disebut dalam fakta penyidikan maupun yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa sesuai kebutuhan pembuktian, sehingga penanganan kasus tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara, perkembangan pemenuhan petunjuk jaksa, maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan massa aksi.










