Kurir 58 Kilogram Sabu yang Pernah Buron dari Polda Jambi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Jambi – Penyidik Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap M. Alung Ramadan alias Alung bin Asnawi, kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (10/6/2026).

Alung diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Oktober 2025.

Dalam perjalanan proses hukum, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, setelah dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian, Alung berhasil diamankan kembali pada April 2026 untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika tersebut. Sementara barang bukti utama berupa sabu telah lebih dahulu disita dari tersangka lain yang telah menjalani proses hukum, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Widjaja, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan dilakukan, proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Sekarang tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan dilakukan penyempurnaan administrasi guna segera dilimpahkan ke PN Kota Jambi,” sebut Noly Widjaja, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Dalam perkara ini, Alung dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan menjadi langkah lanjutan menuju tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup