Ahmad Taufiq Helmi Buka Suara Soal Sengketa Informasi Bank 9 Jambi yang Ditolak

Foto: Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Jambi Jambi

Jambi — Polemik sengketa informasi antara media Arah Negeri dan Bank 9 Jambi terus memunculkan perdebatan, terutama terkait batas waktu pengajuan sengketa informasi publik dan penerapan prosedur formal di Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menegaskan bahwa keputusan majelis komisioner dalam perkara tersebut mengacu pada ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Menurut Taufiq, aturan tersebut secara tegas mengatur tenggat waktu pengajuan sengketa informasi. Dalam Pasal 13 PerKI disebutkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan tertulis atas keberatan diterima pemohon, atau sejak berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja bagi atasan PPID untuk memberikan tanggapan tertulis.

“Sesuai PerKI Nomor 1 Tahun 2013, permohonan sengketa informasi memiliki batas waktu yang harus dipenuhi. Itu menjadi salah satu unsur yang diperiksa dalam sidang awal,” ujar Taufiq saat memberikan tanggapan terkait perkara sengketa informasi antara Arah Negeri dan Bank 9 Jambi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kembali dipertegas dalam Pasal 36 PerKI yang menyebutkan bahwa pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner wajib memeriksa sejumlah aspek awal sebelum masuk ke pokok perkara. Pemeriksaan itu meliputi kewenangan Komisi Informasi, legal standing pemohon, legal standing termohon sebagai badan publik, hingga batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan sengketa informasi.

Penjelasan Ketua KI Jambi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perkara sengketa informasi tidak hanya dinilai dari substansi informasi yang dimohonkan, tetapi juga sangat bergantung pada aspek administratif dan prosedural.

Namun di sisi lain, pendekatan formalitas prosedur tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai semangat keterbukaan informasi publik seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif semata. Apalagi, objek informasi yang dimohonkan berkaitan dengan badan publik yang mengelola dana dan kepentingan masyarakat luas.

Dalam praktik sengketa informasi di berbagai daerah, tidak sedikit permohonan yang akhirnya kandas di tahap awal akibat persoalan tenggat waktu, legal standing, atau kelengkapan administrasi, meskipun substansi informasi yang diminta menyangkut kepentingan publik.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah mekanisme penyelesaian sengketa informasi saat ini lebih menitikberatkan pada kepatuhan prosedural dibanding memastikan hak publik untuk memperoleh informasi benar-benar terpenuhi?

Sebelumnya, sengketa informasi antara Arah Negeri dan Bank 9 Jambi menjadi sorotan setelah permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap melewati batas waktu pengajuan. Padahal, sengketa tersebut berangkat dari permohonan informasi publik yang tidak memperoleh jawaban dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Perdebatan mengenai tafsir tenggat waktu dan prosedur administratif itu kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap badan publik dan lembaga yang mengelola dana masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup