Bank 9 Jambi Tolak Buka Informasi Rinci CSR, Pemohon Soroti Transparansi

Jambi – Permohonan informasi publik terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan media Arah Negeri kepada Bank 9 Jambi mendapat jawaban terbatas. Dalam surat balasannya, pihak bank menyatakan tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik karena sebagian bersifat internal dan rahasia.
Permohonan informasi tersebut sebelumnya diajukan oleh Arah Negeri melalui surat bernomor 141/Eks/AN-Jambi/II/2026 yang ditujukan kepada Direksi, Divisi Corporate Secretary, dan Pengelola CSR Bank 9 Jambi. Dalam surat itu, pemohon meminta berbagai dokumen dan data terkait kebijakan, penggunaan anggaran, hingga rincian program CSR selama tiga tahun terakhir.
Beberapa informasi yang diminta antara lain dokumen kebijakan internal CSR, alokasi anggaran CSR, rincian penggunaan dana per program, mekanisme pengawasan pencairan dana, daftar penerima manfaat, hingga hasil audit dan evaluasi pelaksanaan CSR.
Namun dalam jawaban resminya, Bank 9 Jambi menyatakan bahwa pelaksanaan CSR telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak bank juga menyebut informasi umum mengenai kebijakan, program, tata kelola, dan pelaksanaan CSR telah dipublikasikan melalui laporan tahunan, laporan keberlanjutan, tata kelola perusahaan, serta website resmi bank.
“Adapun informasi yang bersifat rinci dan/atau internal tidak dapat kami sampaikan sepanjang informasi tersebut belum dipublikasikan, bersifat rahasia/internal Bank, memuat data pribadi atau data pihak ketiga, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Bank tidak termasuk informasi yang dapat diberikan kepada pihak eksternal,” tulis jawaban Bank 9 Jambi.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait batas keterbukaan informasi, terutama karena dana CSR pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam permohonannya, pihak Arah Negeri menilai keterbukaan informasi mengenai CSR penting untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, persoalan keterbukaan informasi pada badan usaha milik daerah (BUMD) memang kerap menjadi perdebatan. Sebagian BUMD berpendapat bahwa tidak semua dokumen dapat dibuka karena berkaitan dengan rahasia bisnis dan kebijakan internal perusahaan. Namun dalam praktiknya, terdapat pula pandangan bahwa penggunaan dana CSR yang menyentuh masyarakat luas seharusnya dapat diakses secara proporsional, terutama terkait besaran anggaran, program, serta penerima manfaat.
Permintaan informasi yang diajukan Arah Negeri juga tidak hanya menyangkut angka anggaran, tetapi turut meminta mekanisme pengawasan dan evaluasi program CSR agar publik dapat mengetahui sejauh mana efektivitas program tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Bank 9 Jambi mengenai kategori informasi apa saja yang dianggap terbuka maupun yang dikecualikan secara spesifik dalam permohonan tersebut.










