Wiranto B Manalu Gugat UU MD3 Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Legislator

Jambi – Jurnalis sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jambi, Wiranto B. Manalu, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau dikenal sebagai UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 25 Maret 2026.

Dalam gugatannya, pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2), dan ayat (3) UU MD3.

Pasal yang Digugat

Adapun isi pasal yang diuji adalah sebagai berikut:

Pasal 236

  1. Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
    c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang memiliki hubungan dengan wewenang serta tugas DPR.
  3. Anggota DPR dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Alasan Gugatan

Pemohon menilai frasa “atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c menimbulkan ambiguitas atau multitafsir di tengah masyarakat.

Menurutnya, ketentuan tersebut belum memberikan batasan yang jelas mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR di luar fungsi utamanya sebagai wakil rakyat.

“Dengan diberlakukannya norma ini, muncul ambiguitas di tengah masyarakat mengenai batasan atau larangan bagi anggota DPR dalam menerjemahkan Pasal 236 ayat (1) huruf c,” ujar pemohon, dikutip dari berkas perkara di laman MK, Kamis (26/3/2026).

Praktik di Lapangan

Wiranto menyebut adanya perbedaan penerapan aturan tersebut di lapangan. Ia menyoroti fenomena sejumlah anggota DPR yang juga menjabat sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas).

Sementara itu, beberapa ormas tersebut diketahui menerima pendanaan dari APBN atau APBD, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam pasal yang digugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup