PN Jambi Putuskan Oknum Polisi Polda Dan Rekannya Lakukan PMH dalam Sengketa BPKB Milik Warga

Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan dua tergugat berinisial M dan D melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara sengketa penguasaan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin, warga Kota Jambi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jambi dalam perkara perdata yang diajukan Hamin setelah proses sengketa yang berlangsung hampir dua tahun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perkara bermula ketika Hamin meminjam sejumlah uang kepada D, yang diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Dalam perjanjian pinjam-meminjam tersebut, Hamin menyerahkan dua BPKB kendaraan miliknya sebagai jaminan.
Menurut Hamin, seluruh kewajiban pembayaran utangnya telah dilunasi sesuai perjanjian. Namun, saat meminta kembali dokumen kendaraan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa BPKB yang sebelumnya berada dalam penguasaan D telah beralih ke tangan M.
Hamin mengaku tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun transaksi dengan M. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak tersebut dalam perjanjian pinjam-meminjam yang dibuatnya dengan D.
Persoalan kemudian berkembang setelah diketahui bahwa BPKB tersebut digunakan sebagai jaminan pembiayaan di Bank Central Asia (BCA). Hamin menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya sebagai pemilik sah dokumen.
Sebelum gugatan yang diajukannya dikabulkan, Hamin sempat menghadapi gugatan yang diajukan M. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Pada Oktober 2025, Hamin mengajukan gugatan perdata terhadap M dan D ke PN Jambi. Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan M melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dua BPKB milik Hamin tanpa dasar hukum yang sah, menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan pembiayaan, serta tidak mengembalikannya kepada pemilik yang berhak.
Majelis Hakim juga menghukum M untuk menyerahkan kembali dua BPKB kendaraan tersebut kepada Hamin.
Sementara itu, D juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan BPKB milik Hamin kepada pihak lain meskipun mengetahui dokumen tersebut merupakan jaminan utang milik penggugat, serta tidak mengembalikannya setelah kewajiban pembayaran dinyatakan lunas.
Menanggapi putusan tersebut, Hamin mengaku bersyukur karena pengadilan telah memeriksa dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya meminjam uang kepada D dengan perjanjian yang jelas dan seluruh kewajiban saya sudah lunas. Saya berharap hak saya berupa dua BPKB kendaraan dapat segera dikembalikan sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Hamin.
Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas sengketa yang selama ini dihadapinya.
Selain menempuh jalur perdata, Hamin mengungkapkan bahwa dirinya juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Jambi sejak sekitar dua tahun lalu. Hingga kini, menurutnya, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
Seorang pengamat hukum yang dimintai tanggapan menilai putusan perdata tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menelaah kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Putusan perdata yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan. Namun, untuk menentukan adanya unsur pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari M maupun D terkait putusan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bank BCA mengenai penggunaan BPKB yang menjadi objek sengketa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan lebih lanjut.










