TINDAK Minta Majelis Hakim Hadirkan Al Haris di Persidangan, Ancam Lapor ke Komisi Yudisial

Foto: Tim Untuk Demokrasi Dan Anti Korupsi Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Pengadilan Negeri Jambi

Jambi – Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/7/2026). Massa aksi mendesak majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 untuk menghadirkan Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai saksi dalam persidangan.

Koordinator aksi, Wiranto, menyampaikan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya telah beredar di publik serta sejumlah keterangan yang muncul selama proses persidangan dan menyebut nama Al Haris.

“Karena nama Al Haris telah muncul dalam BAP maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka kami meminta majelis hakim menghadirkan Saudara Al Haris ke ruang sidang agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan hukum,” ujar Wiranto dalam orasinya.

Menurut Wiranto, polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Al Haris dalam perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menjadi perhatian publik. Ia menilai, apabila Gubernur Jambi tersebut memang tidak memiliki keterlibatan, maka persidangan merupakan forum yang tepat untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Jika memang tidak ada keterlibatan, justru ini momentum terbaik untuk membuktikannya di hadapan majelis hakim. Persidangan adalah tempat mencari kebenaran berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan ruang untuk membiarkan spekulasi berkembang,” katanya.

Lebih lanjut, Wiranto menilai belum dipanggilnya Al Haris, baik oleh penyidik maupun oleh majelis hakim, justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ketika nama seseorang disebut dalam proses hukum tetapi tidak pernah dimintai keterangan ataupun dihadirkan di persidangan, tentu publik akan bertanya. Karena itu kami meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Al Haris agar perkara ini menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi lainnya, Dandi, melontarkan kritik keras terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung. Menurutnya, masyarakat menginginkan proses peradilan yang independen, profesional, dan mampu menghadirkan rasa keadilan.

“Kami menilai Pengadilan Negeri Jambi telah kehilangan marwahnya sebagai tempat masyarakat mencari keadilan. Hari ini publik mempertanyakan independensi dan keberanian majelis hakim dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Dandi.

Ia juga menyinggung prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, asas tersebut harus diterapkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu. Siapa pun yang namanya disebut dalam fakta persidangan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Itulah esensi equality before the law,” katanya.

Dandi juga menyatakan bahwa pihaknya menilai majelis hakim belum menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam memeriksa perkara tersebut. Penilaian tersebut merupakan pandangan TINDAK yang disampaikan dalam aksi.

Menutup orasinya, Wiranto menegaskan bahwa TINDAK akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai seluruh fakta hukum benar-benar terungkap. Kami juga akan melaporkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini kepada Komisi Yudisial karena kami menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dan kurangnya integritas dalam menjalankan proses persidangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari majelis hakim maupun pihak Pengadilan Negeri Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Demikian pula, Gubernur Jambi Al Haris belum memberikan pernyataan atas tuntutan agar dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup