TINDAK Ancam Laporkan Penyidik ke Propam, Soroti Profesionalisme Penanganan Kasus DAK Dinas Pendidikan

Jambi – Organisasi Tim Independen Untuk Demokrasi dan Korupsi (TINDAK) mengancam akan melaporkan penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi apabila dinilai tidak profesional dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Ancaman tersebut disampaikan Koordinator Aksi TINDAK, Wiranto B. Manalu, saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jambi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Wiranto, pihaknya menilai penyidik harus bertindak berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam proses pemeriksaan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

“Kalau memang tidak mampu atau ada upaya merintangi penyidikan dengan tidak memanggil pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini, maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang, termasuk Propam. Kami ingin kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” kata Wiranto dalam orasinya.

Wiranto mengatakan, tuntutan tersebut muncul karena hingga kini masih terdapat pihak yang namanya disebut dalam keterangan yang beredar namun belum dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Menurut dia, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Kami hanya meminta penyidik bekerja profesional. Siapa pun yang namanya disebut dan dianggap mengetahui perkara ini seharusnya dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” ujarnya.

Dasar Hukum Tuntutan Massa

Dalam aksinya, Wiranto mengacu pada prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil orang guna didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam rangka penyidikan.

Menurut Wiranto, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui suatu peristiwa pidana sepanjang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Penyidik: Semua Harus Berdasarkan Dasar Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Kanit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, Piet Yardi, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Namun, kata dia, setiap tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang cukup.

“Apakah ada kewenangan penyidik memanggil? Ada. Tapi kami butuh dasar. Ada asas yang harus kami pegang. Kami tidak bisa sembarangan bergerak karena nanti justru kami yang bermasalah,” kata Piet Yardi saat berdialog dengan peserta aksi.

Ia menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja sesuai prosedur dan perkembangan perkara yang sedang berjalan.

Piet Yardi juga menyampaikan bahwa pimpinan Polda Jambi telah memberikan arahan agar kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diusut secara tuntas.

“Kapolda menyampaikan bahwa perkara ini harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.

TINDAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menempuh jalur pengaduan resmi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Jambi dan belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup