Tenggat SP-2 Terlewati, Mana Tindak Lanjut Pemkot Jambi? Ketegasan Penertiban Reklame Kini Dipertanyakan

Foto: Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Walikota Jambi

Kota Jambi – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan aturan terhadap reklame yang diduga melanggar perizinan kembali menjadi sorotan. Setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada enam perusahaan reklame dengan tenggat waktu tujuh hari, hingga kini publik mempertanyakan kelanjutan proses penindakan tersebut.

Sebelumnya, DPMPTSP menegaskan bahwa apabila SP-2 tidak dipatuhi, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ancaman penutupan hingga pembongkaran reklame telah disampaikan mengacu pada Pasal 22 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bangunan Reklame.

Namun, setelah batas waktu yang ditetapkan dalam SP-2 berakhir, belum terlihat langkah penindakan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan regulasi.

Enam perusahaan yang sebelumnya disebut masih belum memenuhi kewajiban administrasi adalah PT Mahakarya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, PT Kodok Ijo Communication, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri. Sementara dua perusahaan lainnya dilaporkan telah memenuhi ketentuan sejak tahapan SP-1.

Publik kini mempertanyakan, apakah pemerintah telah memberikan sanksi sebagaimana yang dijanjikan, atau justru proses penegakan hukum administrasi berhenti pada penerbitan surat peringatan semata.

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat sebelumnya DPMPTSP menyatakan penerbitan SP-2 merupakan bentuk komitmen pemerintah agar seluruh pelaku usaha reklame patuh terhadap regulasi serta menjaga iklim investasi yang tertib. Dinas juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Jambi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penegakan sanksi terhadap bangunan reklame yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika hingga kini belum terdapat tindakan lanjutan, maka muncul pertanyaan lanjutan: apakah ancaman pembongkaran hanya sebatas peringatan administratif, atau memang terdapat proses lain yang sedang berjalan namun belum disampaikan kepada publik?

Di sisi lain, persoalan reklame bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan perizinan. Penertiban reklame juga berkaitan dengan upaya menjaga estetika kota, kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame. Pemerintah Kota Jambi sendiri sejak beberapa tahun terakhir telah menempatkan penataan reklame sebagai salah satu agenda penegakan tata kota.

Karena itu, transparansi menjadi aspek yang dinilai penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah enam perusahaan tersebut telah memenuhi kewajibannya, apakah telah dikenai sanksi administratif, atau justru pemerintah memberikan kebijakan lain di luar mekanisme yang sebelumnya diumumkan.

Apabila memang terdapat perkembangan baru, DPMPTSP diharapkan dapat menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila belum ada tindak lanjut setelah tenggat SP-2 berakhir, maka hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa penegakan aturan terhadap reklame dilakukan secara tidak konsisten.

Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kota Jambi dan DPMPTSP. Akankah tahapan setelah SP-2 benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang telah diumumkan, atau justru penegakan aturan kembali berhenti pada surat peringatan tanpa implementasi nyata?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup