Temuan Kelebihan Pembayaran BBM DLH Rp119 Juta Mencuat di Tengah Kontrak Miliaran Rupiah BBM Sampah Kota Jambi

Kota Jambi – Temuan kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi sebesar Rp119.574.500 kini menjadi sorotan baru dalam polemik pengelolaan anggaran operasional sampah di Kota Jambi.
Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Jambi tahun anggaran 2024, yang menyebutkan bahwa penetapan dan pengendalian belanja BBM serta pelumas di DLH belum memadai sehingga terjadi kelebihan pembayaran anggaran.
Persoalan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kontrak penyediaan BBM operasional pengangkutan sampah yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan dikelola oleh perusahaan swasta.
Anggaran BBM Sampah Miliaran Rupiah
Dalam pengelolaan operasional sampah, Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan anggaran hampir Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,9 miliar digunakan khusus untuk pengadaan BBM bagi armada pengangkut sampah, alat berat, serta kegiatan operasional di TPA dan fasilitas pengolahan sampah.
Pengadaan BBM tersebut dipercayakan kepada perusahaan PT Lutfi Azimigas Barokah, yang diketahui mengelola SPBU di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi. Kontrak penyediaan BBM itu mulai berlaku sejak Februari 2025 hingga awal Januari 2026 dengan nilai sekitar Rp2,8–Rp2,9 miliar setelah penyesuaian anggaran.
Penunjukan perusahaan tersebut menjadi perhatian karena pengadaan dilakukan tanpa tender terbuka, melainkan melalui skema pengadaan yang dikecualikan. Pemerintah daerah beralasan bahwa BBM termasuk komoditas dengan harga yang ditetapkan pemerintah sehingga dapat dilakukan pengadaan tanpa proses lelang.
Meski secara regulasi dimungkinkan, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Temuan BPK Membuka Pertanyaan Baru
Temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas di DLH memperluas pertanyaan publik mengenai sistem pengendalian penggunaan BBM operasional tersebut.
Dalam praktik pengelolaan anggaran BBM, setiap pengeluaran seharusnya dapat ditelusuri melalui sejumlah dokumen administrasi, seperti:
-
rincian volume BBM yang dibeli,
-
harga satuan pembelian,
-
bukti transaksi dan faktur,
-
serta rekapitulasi penggunaan BBM per kendaraan.
Selain itu, penggunaan BBM juga seharusnya didasarkan pada data kendaraan operasional dan ritase armada pengangkut sampah yang jelas.
Jika mekanisme pengendalian ini tidak berjalan dengan baik, maka selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran anggaran menjadi sangat mungkin terjadi.
Rantai Pengelolaan Anggaran Jadi Sorotan
Temuan kelebihan pembayaran ini juga menyorot rantai tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran di DLH.
Dalam struktur keuangan pemerintah daerah, sejumlah pejabat memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, mulai dari:
-
Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
-
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
-
hingga pejabat teknis yang mengelola operasional armada.
Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka pertanyaan yang muncul adalah pada tahap mana pengawasan internal gagal bekerja.
Dugaan Konflik Kepentingan Turut Menguat
Polemik pengadaan BBM ini semakin kompleks setelah muncul dugaan konflik kepentingan terkait pengelola SPBU yang menjadi penyedia BBM operasional sampah.
Informasi yang beredar di publik menyebutkan adanya dugaan keterkaitan antara SPBU yang dikelola PT Lutfi Azimigas Barokah dengan Maulana. Bahkan muncul klaim bahwa SPBU tersebut berkaitan dengan kepemilikan wali kota, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang menjelaskan secara terbuka isu tersebut.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan melalui kepemilikan langsung. Potensi hubungan kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan publik pun sudah dianggap sebagai persoalan serius secara etika dan administrasi pemerintahan.
Transparansi Anggaran Jadi Kunci
Temuan kelebihan pembayaran BBM oleh BPK dan kontrak pengadaan BBM bernilai miliaran rupiahmendorong tuntutan publik agar pemerintah daerah membuka secara transparan seluruh mekanisme pengelolaan anggaran tersebut.
Terutama terkait:
-
data kendaraan operasional yang menggunakan BBM,
-
rekap penggunaan BBM per armada,
-
bukti pembelian BBM,
-
serta sistem pengawasan internal yang dijalankan.
Tanpa keterbukaan data tersebut, sulit memastikan apakah penggunaan anggaran BBM operasional sampah benar-benar sesuai kebutuhan atau justru menyisakan celah pemborosan dan kesalahan pengelolaan anggaran.
Di tengah besarnya anggaran operasional sampah yang terus digelontorkan setiap tahun, publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai bagaimana sistem pengawasan penggunaan BBM tersebut dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab atas temuan kelebihan pembayaran yang sudah diungkap auditor negara.














