Pemprov Jambi Sebut Isu Kaitkan Al Haris dan Kapolda dalam Kasus DAK Tidak Valid

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan keterkaitan Gubernur Jambi Al Haris dan Kapolda Jambi dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi menilai informasi yang beredar tersebut masih sebatas isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
“Saya kira ini kan isu, artinya tidak valid. Percayakan saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kadis Kominfo Provinsi Jambi saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi DAK saat ini telah masuk dalam ranah hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan.
Menurutnya, publik tidak seharusnya membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
“Karena sudah masuk materi ranah hukum, kita tidak boleh berasumsi dengan isu-isu yang belum jelas, apalagi yang mengarah pada hoaks dan disinformasi,” katanya.
Selain itu, Kadis Kominfo juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya spekulasi di masyarakat mengenai alasan belum dipanggilnya Gubernur Jambi Al Haris dalam penyelidikan dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Kanit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi Piet Yardi membantah isu yang menyebut Kapolda Jambi menerima proyek dari Gubernur Jambi.
Menurut Piet, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak masuk akal jika dikaitkan dengan posisi seorang Kapolda.
Penyidik juga menegaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyelidikan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan karena tekanan opini publik.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan proses penyelidikan dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih terus berlangsung. Penyidik juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










