Pejabat Pemasyarakatan Terseret Dugaan Jaringan Ekstasi, Rekam Jejak Kontroversi RB Kembali Dipertanyakan

Jambi – Institusi pemasyarakatan kembali menghadapi ujian serius terhadap integritas aparaturnya. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi bagian dari garda pembinaan warga binaan justru kini duduk di kursi tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika.

RB (46), mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, kini menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi.

Kasus tersebut tidak sekadar menyeret seorang ASN. Perkara ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemasyarakatan yang selama ini mengusung jargon perang terhadap narkoba, tetapi kembali diterpa dugaan keterlibatan pejabat internalnya.

Perkara bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terhadap jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut dan mengamankan RE.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir yang disimpan dalam sebuah tas belanja di lemari ruang tengah.

Polisi juga menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan perkara kepada BW yang disebut sebagai pemasok berikutnya. Dari keterangan BW, penyidik selanjutnya menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).

Berkas Sudah Masuk Kejati

Perkembangan terbaru, berkas perkara RB telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahap pertama, Senin (13/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penerimaan berkas tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Jambi menerima berkas perkara tahap satu atas nama RB yang merupakan ASN Ditjenpas,” ujarnya.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan sikap sesuai ketentuan KUHAP.

RB disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekam Jejak Kontroversi yang Terus Mengiringi

Kasus dugaan narkotika ini bukan kali pertama nama RB menjadi perhatian publik.

Pada 2021, ketika menjabat Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, rumah dinas yang ditempatinya menjadi sorotan setelah muncul dugaan digunakan sebagai lokasi pesta yang melibatkan empat perempuan. Peristiwa itu sempat viral di media sosial setelah video penggerebekan beredar luas.

Di penghujung 2021, RB kemudian dipercaya memimpin Lapas Khusus Anak Kelas II Palu. Berdasarkan penelusuran TanyaFakta.co, tidak ditemukan persoalan menonjol selama masa jabatannya, bahkan ia memperoleh apresiasi menjelang akhir penugasan.

Namun, kontroversi kembali mencuat pada 2024 saat RB menjabat Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu.

Kala itu, sejumlah pegawai menyampaikan protes karena mengaku kerap menerima ucapan bernada kasar dari yang bersangkutan.

Pada periode yang sama, RB juga menjadi sorotan setelah muncul dugaan menyimpan seorang perempuan di kamar pribadinya di lingkungan lapas. Selain itu, berdasarkan sejumlah pemberitaan saat itu, ia juga pernah diduga mengalirkan aliran listrik dari lapas ke rumah pribadinya.

Kini, setelah dipercaya menduduki jabatan strategis di Kanwil Ditjenpas Jambi, RB kembali menjadi sorotan, kali ini dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang jauh lebih serius.

Alarm Bagi Sistem Pengawasan

Kasus yang menyeret seorang pejabat pemasyarakatan dalam dugaan jaringan narkotika tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem pembinaan dan pengawasan aparatur pemasyarakatan. Rangkaian kontroversi yang berulang pada sosok yang sama memunculkan pertanyaan publik: mengapa seseorang dengan rekam jejak yang berkali-kali menjadi sorotan tetap dapat menempati jabatan strategis?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar menyasar individu RB, melainkan juga mekanisme evaluasi, promosi jabatan, serta efektivitas pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Jika dugaan yang kini diproses hukum nantinya terbukti di pengadilan, maka persoalan ini tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang semestinya berada di garis depan pemberantasan narkotika.

Sebaliknya, apabila proses pembuktian menunjukkan hasil yang berbeda, seluruh mekanisme hukum tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.

Ia menegaskan Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan narkotika di tubuh pemasyarakatan. Publik menunggu bukan hanya kepastian hukum terhadap tersangka, tetapi juga keberanian institusi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali menemukan ruang di balik tembok birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup