Kuasa Hukum Hamin Akan Ajukan Eksekusi Dua BPKB Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Proses Pidana Tetap Berjalan

Jambi – Kuasa hukum Hamin, Mike Siregar, menegaskan akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik kliennya setelah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menurut Mike, putusan Pengadilan Negeri yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi menjadi dasar hukum bagi kliennya untuk memperoleh kembali hak atas dua BPKB tersebut melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
“Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, kami akan mengajukan permohonan eksekusi agar dua BPKB mobil milik klien kami dapat dikembalikan. Tujuan kami sederhana, yakni memulihkan hak klien kami berdasarkan putusan pengadilan yang telah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Mike Siregar.
Meski demikian, Mike menegaskan bahwa upaya hukum di ranah perdata tidak menghentikan proses pidana yang saat ini masih berjalan.
“Persoalan pidana tetap kami lanjutkan. Kedua proses ini berbeda. Pengembalian hak melalui eksekusi merupakan ranah perdata, sedangkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana apabila didukung alat bukti yang cukup,” katanya.
Menurut Mike, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
“Jangan sampai peristiwa seperti ini menjadi preseden. Seseorang kehilangan penguasaan atas dokumen berharganya tanpa dasar hukum yang sah. Apabila benar kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, maka seluruh rangkaian peristiwa itu perlu diungkap secara terang agar terdapat kepastian hukum bagi semua pihak.”
Mike juga menanggapi informasi bahwa salah satu BPKB yang disengketakan diduga dijadikan jaminan pada BCA Finance. Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji melalui proses hukum.
“Apabila benar terdapat penerimaan jaminan atas BPKB yang hak penguasaannya masih disengketakan atau tanpa dasar kepemilikan yang sah, tentu perlu diketahui bagaimana proses verifikasi dilakukan. Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak mana pun. Hal tersebut merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.”
Ia menjelaskan, pada prinsipnya perusahaan pembiayaan menerapkan prosedur know your customer (KYC), verifikasi identitas, pemeriksaan keabsahan dokumen kendaraan, serta memastikan adanya persetujuan dari pihak yang berhak sebelum menerima BPKB sebagai jaminan. Apabila dalam suatu perkara muncul dugaan penggunaan dokumen tanpa hak, maka penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila diperlukan, lembaga pengawas berdasarkan fakta serta alat bukti.
Sementara itu, Hamin mengaku perjuangan hukumnya telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
“Saya sudah melunasi utang saya kepada saudara D. Namun hingga hari ini dua BPKB mobil saya tidak pernah dikembalikan. Bahkan saya sempat dilaporkan oleh salah satu tergugat. Syukurlah laporan tersebut tidak berlanjut karena saya memang tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan saudari Y,” ungkap Hamin.
Hamin berharap pihak yang menurutnya memiliki hubungan hukum dengannya dapat mempertanggungjawabkan seluruh akibat yang ditimbulkan.
“Saya berharap pihak yang memang memiliki hubungan hukum dengan saya bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang saya alami, baik kerugian materiil maupun tekanan psikologis selama proses ini berlangsung.”
Ia juga berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh status maupun jabatan pihak mana pun.
“Saya hanya masyarakat biasa yang mencari keadilan. Saya berharap penyidik mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini secara objektif. Apabila nantinya terbukti ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran etik, saya berharap mekanisme yang berlaku dijalankan sebagaimana mestinya tanpa memandang status maupun jabatan.”
Menurut Hamin, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.










