KPK Sorot Pemkot Jambi: Pengelolaan Aset Buruk, Risiko Korupsi Tinggi

Kota Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi keras terhadap tata kelola Pemerintah Kota Jambi setelah hasil Monitoring Center for Prevention (MCSP) Tahun 2025 menunjukkan sejumlah indikator risiko korupsi.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat itu, KPK menyoroti fluktuasi tajam pada delapan area intervensi pencegahan korupsi, termasuk pengelolaan aset, penganggaran, dan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

KPK menegaskan, skor MCSP bukan sekadar indikator administratif, melainkan cerminan potensi kerawanan korupsi di daerah.

“Daerah dengan skor rendah atau stagnan cenderung memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” tulis KPK dalam surat atensi tersebut.

Secara keseluruhan, Kota Jambi mencatat skor MCSP Final sebesar 86,09 dan berada di peringkat ke-5 dari 12 pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Namun di balik angka tersebut, terdapat sektor-sektor strategis dengan capaian yang dinilai mengkhawatirkan.

1. Pengelolaan Aset Terendah se-Provinsi

Sektor paling bermasalah adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kota Jambi hanya memperoleh skor 37,39, terendah di Provinsi Jambi dan jauh di bawah rata-rata provinsi yang mencapai 71,31.

Dalam perspektif pencegahan korupsi, pengelolaan aset merupakan sektor yang sangat rawan karena berkaitan langsung dengan kekayaan negara. Berdasarkan pedoman resmi MCSP KPK, tata kelola aset yang lemah berpotensi menimbulkan:

  • Aset tidak tercatat atau tidak terinventarisasi dengan benar

  • Penguasaan aset oleh pihak tidak berwenang

  • Manipulasi status aset

  • Potensi kerugian keuangan negara akibat pengelolaan tidak transparan

KPK meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan verifikasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset.

2. Penganggaran Masuk Zona Risiko

Sektor penganggaran juga menjadi perhatian serius. Kota Jambi mencatat skor 83,57, menempatkannya sebagai peringkat ke-2 terendah di tingkat provinsi.

KPK mengingatkan bahwa sektor ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi, seperti:

  • Suap dalam proses pembahasan anggaran

  • Pemerasan terkait alokasi program

  • Penyisipan “program titipan” yang tidak sesuai prioritas pembangunan

Lemahnya pengendalian dalam proses penganggaran dinilai berpotensi membuka ruang intervensi kepentingan tertentu.

3. Manajemen ASN Tiga Terbawah

Pada sektor Manajemen ASN, Kota Jambi mencatat skor 86,47 dan berada di posisi tiga terbawah secara regional.

KPK menilai skor rendah pada sektor ini dapat mengindikasikan lemahnya sistem merit dan berpotensi membuka celah praktik jual beli jabatan atau intervensi politik dalam proses mutasi dan promosi.

Reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit, menurut KPK, merupakan fondasi utama dalam menutup ruang korupsi struktural.

Di tengah sejumlah kelemahan tersebut, Kota Jambi mencatat capaian terbaik pada sektor Pengadaan Barang dan Jasadengan skor 98,32, tertinggi di Provinsi Jambi.

Beberapa sektor lain yang menunjukkan kinerja relatif baik antara lain:

  • Optimalisasi Pajak Daerah: 93,78

  • Perencanaan Pembangunan: 94,98

  • Pelayanan Publik: 85,50

Namun demikian, sektor Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih tergolong rendah dengan skor 79,71, menunjukkan sistem pengawasan internal belum optimal.

Padahal, APIP memiliki peran strategis sebagai lini pertama dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui surat resminya, KPK menginstruksikan Pemerintah Kota Jambi untuk segera melakukan langkah korektif, meliputi:

  • Verifikasi dan validasi data MCSP

  • Perbaikan tata kelola aset

  • Penguatan sistem pengawasan internal

  • Peningkatan transparansi dalam penganggaran

Laporan tindak lanjut diminta disampaikan paling lambat 27 Februari 2026.

Program MCSP sendiri merupakan instrumen resmi KPK untuk memetakan tingkat kerawanan korupsi pemerintah daerah sekaligus mendorong perbaikan sistem tata kelola.

Temuan ini menjadi indikator penting kualitas tata kelola Pemerintah Kota Jambi. Meski skor agregat tergolong tinggi, lemahnya sektor aset dan penganggaran menjadi sinyal adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

KPK menekankan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak semata diukur dari angka akhir, melainkan dari konsistensi dan integritas dalam seluruh sektor tata kelola pemerintahan.

Kini, publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dalam membenahi sistem, memperkuat pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup