Kisruh PETI Sarolangun Belum Usai, Nama Inisial J Diduga Bos Alat Berat di Desa Manggis Mencuat

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H

Sarolangun – Polemik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan. Di tengah perhatian publik terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, muncul dugaan terkait kepemilikan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI di Desa Manggis.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Arahnegeri, seorang pria berinisial J disebut-sebut memiliki dan/atau menguasai sejumlah alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan tambang ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya terdapat empat unit ekskavator merek Hitachi yang diduga berada di sekitar lokasi aktivitas PETI di Desa Manggis, Kecamatan Limun.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka lahan tambang, menggali material tanah, serta mempercepat proses penambangan emas yang dilakukan secara ilegal di wilayah tersebut.

Keberadaan alat berat di lokasi tambang ilegal menjadi perhatian serius karena aktivitas PETI selama ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.

Seperti diketahui, sebelumnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Limun juga pernah menimbulkan tragedi longsor yang menelan korban jiwa para pekerja tambang. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa tingginya risiko dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan.

Sementara itu, terkait informasi dugaan kepemilikan alat berat tersebut, tim Arahnegeri telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.

Dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada redaksi, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah saat dikonfirmasi Arahnegeri.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa kepolisian membuka ruang untuk menelusuri lebih lanjut informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Limun.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menelusuri keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri siapa pihak yang memiliki atau mengendalikan operasional ekskavator di lokasi tambang.

Jika terbukti digunakan untuk kegiatan PETI, penggunaan alat berat tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Arahnegeri masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak lain yang disebutkan dalam informasi ini guna memastikan keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup