Kisruh Longsor Maut PETI Sarolangun Belum Usai, Nama Inisial “J” Diduga Bos Alat Berat di Desa Manggis Mencuat

Sarolangun — Tragedi longsor yang menewaskan delapan orang di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, kembali menegaskan tingginya risiko aktivitas penambangan ilegal yang hingga kini masih terus berlangsung.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan alam, melainkan terjadi di tengah aktivitas pertambangan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan terkait penyebab longsor serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 35, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Sementara itu, Pasal 158 menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan penambangan tanpa standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban manusia.
Baru-baru ini terlihat aktivitas PETI masih berlangsung dan bahkan menggunakan alat berat ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan penelusuran awak media, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Limun diduga melibatkan penggunaan alat berat dalam skala besar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim awak media beberapa waktu lalu, muncul sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai pemain dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah seseorang berinisial “J”, yang disebut-sebut sebagai bos alat berat dalam aktivitas PETI di Desa Manggis, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber tim investigasi, Jimi diduga merupakan warga Batang Asai, tepatnya berasal dari wilayah Padang Jering.
“J orang Batang Asai, orang Padang Jering,” ujar salah satu sumber kepada awak media.
Tak hanya itu, berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang diterima redaksi, “J” juga diduga memiliki empat unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
“Dia punya empat unit ekskavator merek Hitachi,” ungkap tim investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum.
Serta saat ini redaksi juga telah berupaya menghubungi pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut untuk meminta klarifikasi.
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat tragedi serupa kerap berulang tanpa penanganan hukum yang tuntas.
Tragedi ini kembali memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri peran pemodal, pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran.
Penegakan hukum yang selektif dinilai hanya akan membuka ruang bagi terulangnya tragedi serupa di kemudian hari.














