Kasus Kebakaran Gudang BBM di Jambi Mandek, Nama PT HKS Muncul dalam Sorotan

Jambi – Lebih dari empat bulan pascakebakaran gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat. Hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan berarti dari proses hukum, meski insiden tersebut menelan korban jiwa.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (20/11/2025) malam itu menghanguskan satu unit mobil tangki dan menewaskan seorang pria di lokasi kejadian. Namun, publik mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum yang dinilai belum transparan.
Minim Perkembangan Penanganan
Sejumlah kalangan menyoroti belum adanya kejelasan terkait penetapan tersangka maupun hasil penyelidikan penyebab kebakaran. Aparat kepolisian sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman, termasuk terkait legalitas gudang dan aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
Namun, hingga kini, informasi lanjutan terkait hasil penyelidikan belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kasus ini sudah cukup lama, tetapi belum ada kejelasan. Ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Aktivitas Ilegal
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi kebakaran diduga tidak hanya berfungsi sebagai pool kendaraan, tetapi juga digunakan untuk penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu.
Indikasi tersebut menguat setelah ditemukannya area penyimpanan di bagian belakang bangunan pascakebakaran. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, suara ledakan yang terdengar sebelum kebakaran semakin memperkuat dugaan adanya bahan mudah terbakar dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Nama PT HKS Mencuat
Di tengah belum jelasnya penanganan kasus, nama PT HKS mulai menjadi perhatian setelah ditemukan aktivitas mencurigakan di kawasan Aurduri, Kabupaten Muaro Jambi, pada Maret 2026.
Sejumlah mobil tangki bertuliskan PT HKS terlihat beroperasi dan terparkir di sekitar kawasan gardu listrik. Keberadaan kendaraan tersebut disebut bukan hal baru oleh warga sekitar.
Tak jauh dari lokasi, juga ditemukan bangunan sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM dalam jeriken.
Sumber di lapangan menyebut adanya dugaan keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan jaringan distribusi BBM yang sebelumnya menggunakan nama perusahaan lain.
“Aktivitasnya masih sama, hanya nama yang berbeda,” ujar sumber tersebut.
Sorotan terhadap Praktik Overtap
Selain dugaan penimbunan, praktik overtap BBM turut menjadi perhatian. Aktivitas ini merupakan pemindahan BBM dari mobil tangki ke wadah lain di luar fasilitas resmi.
Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan, serta berpotensi melanggar aturan distribusi energi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Desakan Transparansi
Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Pasalnya, selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini juga dinilai berpotensi mengungkap praktik distribusi BBM ilegal yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut maupun klarifikasi atas mencuatnya nama PT HKS dalam sorotan publik.










