Kasus Dugaan Penggelapan BPKB Mandek? Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Penyidik Polda Jambi

Jambi – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin di Polda Jambi kembali menuai sorotan.
Meski gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diputus dan dimenangkan oleh Hamin, proses penyidikan tindak pidana di kepolisian dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa hukum Hamin, Melki Hasibuan, mengungkapkan kekecewaannya terkait lambatnya penanganan perkara oleh penyidik Subdit 1 Polda Jambi.
Ia menyebut, seluruh bukti penunjang termasuk kuitansi pelunasan dan salinan putusan pengadilan perdata yang menguatkan hak kepemilikan BPKB telah diserahkan kepada penyidik sejak Mei 2025. Namun hingga kini, pihak pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Seluruh bukti terkuat sudah kami serahkan, termasuk putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dua BPKB tersebut secara sah adalah milik klien kami. Dalam doktrin hukum, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Oleh karena itu, kami mendesak penyidik Polda Jambi untuk segera menetapkan tersangka,” tegas Melki Hasibuan dalam wawancara pers.
Melki juga menyoroti adanya kendala internal pada tingkatan penyidik yang dinilai membuang-buang waktu. Menurutnya, penyidik justru melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor dan meminta pendaftaran saksi kembali, padahal rangkaian fakta hukum sudah tertuang jelas dalam putusan perdata.
Pihaknya pun mengkritik ketidakharhadiran koordinasi yang jelas antara penyidik dengan Panit Subdit 1 Polda Jambi.
Senada dengan Melki, Mike Siregar menegaskan bahwa keberadaan oknum anggota Polri aktif berinisial D sebagai salah satu pihak terlapor tidak boleh membuat perkara ini terhambat.
Mike mempertanyakan kejelasan penanganan perkara tersebut dan meminta agar tidak ada keistimewaan dalam proses penegakan hukum.
“Klien kami sudah melunasi utangnya, tetapi BPKB tidak kunjung dikembalikan. Terungkap di persidangan bahwa BPKB tersebut justru dilesingkan dan berada dalam penguasaan pihak lain. Akibat lambatnya penanganan ini, klien kami mengalami kerugian materiil, immaterial, hingga pencemaran nama baik di masyarakat,” terang Mike Siregar.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa aksi pengagunan BPKB ke lembaga pembiayaan (leasing) seperti BCA Finance diduga dilakukan tanpa verifikasi fisik kendaraan, mengingat unit mobil hingga saat ini masih berada di tangan Hamin.
Kuasa hukum mendorong agar penyidik turut memanggil pihak lembaga pembiayaan untuk diperiksa sebagai saksi guna membongkar keabsahan prosedur pencairan dana tersebut.
Hamin dan tim kuasa hukumnya berharap Polda Jambi dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.










