Jaluko Darurat Gudang BBM Ilegal, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan

Kapolsek Jaluko Yohanes Candra Putra,S.E., M.H

Muaro Jambi — Maraknya dugaan aktivitas gudang dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan keras dari Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi.

Ketua GSPI Jambi, Dandi Bratanata, menilai aparat penegak hukum di wilayah tersebut, khususnya Kapolsek Jaluko Yohanes Candra Putra,S.E., M.H harus bertanggung jawab atas kondisi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Sorotan publik menguat setelah mencuatnya dugaan aktivitas gudang minyak di Mendalo Darat yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Teratai Gada Nusantara (TGN). Perusahaan tersebut diduga hanya memiliki izin sebagai transportir, namun aktivitas di lapangan memperlihatkan indikasi kegiatan penyimpanan dan distribusi yang melampaui izin.

Armada kendaraan tangki terpantau keluar-masuk lokasi gudang yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum.

“Jika izin hanya transportir, maka tidak boleh ada praktik yang mengarah pada penimbunan atau distribusi di luar ketentuan. Ini harus diperjelas secara hukum,” tegas Dandi.

Menurut GSPI, persoalan ini bukan kasus tunggal. Dandi menyebut, di wilayah Jaluko terdapat sejumlah titik gudang penimbunan BBM yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan belum tersentuh penindakan tegas.

“Ini bukan satu lokasi saja. Masyarakat tahu dan melihat sendiri bahwa di Jaluko banyak gudang penimbunan BBM ilegal yang beroperasi. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Jaluko.

GSPI secara terbuka meminta Kapolsek Jaluko, Yohanes Candra, tidak bersikap pasif. Menurut Dandi, pembiaran terhadap praktik ilegal justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kapolsek adalah pimpinan wilayah. Jika gudang-gudang BBM ilegal tumbuh subur tanpa penindakan, publik berhak mempertanyakan kinerja dan keseriusan aparat,” katanya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik penimbunan ilegal dapat berdampak pada:

  • Kerugian negara

  • Gangguan distribusi energi

  • Potensi kebakaran dan bahaya bagi warga sekitar

  • Tumbuhnya jaringan mafia BBM

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan terjadi,” tambahnya.

Dandi menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, GSPI akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Polda Jambi hingga Mabes Polri.

GSPI menilai Jaluko tidak boleh menjadi wilayah yang identik dengan praktik penimbunan BBM ilegal. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.

“Ini bukan serangan pribadi, tetapi kritik demi penegakan hukum. Kapolsek Jaluko harus membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan di wilayahnya,” tutup Dandi Bratanata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup