Hendra Bongsu Dorong DPRD Bentuk Pansus Pengelolaan Sampah Kota Jambi

Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu, S.Sos., mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah sebagai langkah DPRD untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang muncul dalam tata kelola persampahan di Kota Jambi.
Usulan tersebut disampaikan Hendra saat menyampaikan interupsi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi, Sabtu (4/7/2026), menyusul polemik pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Hendra, sejak diterapkannya kebijakan Operasional Pengelolaan Bersama Masyarakat (OPBM), muncul berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius melalui fungsi pengawasan DPRD. Ia menilai masih banyak pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan membutuhkan penjelasan secara komprehensif dari Pemerintah Kota Jambi.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian, antara lain terkait mekanisme penghapusan aset, sistem penarikan iuran pengelolaan sampah, kesiapan sarana dan prasarana seperti depo sampah, hingga efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan. Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar polemik yang berkembang dapat memperoleh kejelasan.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, saya memandang pembentukan Pansus merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah sekaligus mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, usulan pembentukan Pansus bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu. Sebaliknya, Pansus diharapkan menjadi forum resmi DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap kebijakan pengelolaan sampah, menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan, serta menyusun rekomendasi sebagai dasar perbaikan tata kelola persampahan di Kota Jambi.
Hendra menilai persoalan sampah merupakan isu pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang.
“Kalau Pansus tidak dibentuk, maka akan muncul pertanyaan sederhana, di mana posisi DPRD dalam mendengarkan aspirasi masyarakat?” tegasnya.
Melalui usulan tersebut, Hendra berharap seluruh fraksi di DPRD Kota Jambi dapat memberikan dukungan terhadap pembentukan Pansus. Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemerintah Kota Jambi.
Menurutnya, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, efektif, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Jambi.










