Galian di Kebun Karet Pemprov Jambi untuk Jalan Tol, Kubikasi Tak Diketahui Dinas Perkebunan

Tanah Galian milik Dinas Perkebunan Prov.Jambi untuk pembangunan Jalan To

Jambi, Arahnegeri – Aktivitas galian tanah yang berlangsung di atas lahan kebun karet milik Pemerintah Provinsi Jambi di kawasan Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi terus menuai perhatian publik. Lahan tersebut dengan luas kurang lebih 7 Ha diketahui merupakan aset daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Namun hingga kini, transparansi terkait dasar hukum, mekanisme, serta dampak dari aktivitas galian tersebut dinilai masih belum utuh disampaikan ke publik.

Dilangsir dari sejumlah media lokal jambi menerangkan bahwa aktivitas galian tersebut diperuntukkan keperluan pembangunan ruas jalan Tol Trans Sumatera seksi 3 (tiga) Bayung Lincir – Tempino.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melalui Sekretarisnya Drs Hero Suratman menyatakan dalam surat klarifikasi nya kepada media Arah Negeri, bahwa tanah yang digali merupakan tanah milik Provinsi Jambi.

Namun, ia juga mengakui bahwa kubikasi atau volume tanah galian tidak diketahui secara rinci. Pernyataan ini memunculkan tanda tanya, mengingat setiap aset daerah yang mengalami perubahan fisik atau pemanfaatan material seharusnya tercatat dan terukur secara administratif maupun keuangan.

Situasi tersebut menjadi semakin menarik perhatian publik setelah disebutkan bahwa tanah galian tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah oleh pihak pembangunan jalan tol. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai skema setoran yang dimaksud, termasuk dasar perhitungan nilai setoran, mekanisme hukumnya, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan transaksi tersebut.

Ketidaktahuan terhadap volume tanah yang digali, sementara nilai setoran disebut telah dilakukan, dinilai menimbulkan kejanggalan dari sudut pandang tata kelola aset dan akuntabilitas keuangan daerah.

Di sisi lain, aktivitas galian tanah pada prinsipnya berkaitan dengan urusan teknis lintas sektor, mulai dari pengelolaan aset daerah, perizinan pertambangan, hingga aspek lingkungan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memberikan izin, OPD mana yang melakukan pengawasan teknis, serta bagaimana koordinasi antarinstansi dilakukan dalam aktivitas yang berdampak langsung pada aset dan lingkungan tersebut.

Hingga kini, publik masih mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari dasar peralihan fungsi kebun karet sebagai lahan galian, luas area yang terdampak, pihak atau perusahaan yang melakukan aktivitas galian, hingga pemanfaatan tanah hasil galian tersebut.

Transparansi terkait aspek lingkungan juga dinilai penting, mengingat perubahan kontur lahan berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi persoalan tata kelola, khususnya dalam hal pencatatan aset, perhitungan nilai ekonomi material, serta potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan.

Tanpa keterbukaan dokumen dan penjelasan yang komprehensif, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan persepsi negatif serta membuka ruang bagi dugaan maladministrasi.

Atas dasar itu, publik mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk membuka secara transparan seluruh dokumen dan informasi terkait aktivitas galian di lahan kebun karet tersebut, termasuk dasar hukum, mekanisme perizinan, perhitungan nilai setoran, serta hasil kajian lingkungan.

Transparansi dinilai penting tidak hanya untuk menjawab keraguan publik, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup