Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dana Kas BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo

Tebo – Pengelolaan dana kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan. Dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut dinilai menyimpan sejumlah pertanyaan terkait tata kelola, transparansi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penempatan dana pada sejumlah bank.
Berdasarkan laporan keuangan, saldo kas RSUD Sultan Thaha Saifuddin tercatat sebesar Rp12,39 miliar pada 2019, meningkat menjadi Rp17,59 miliar pada 2020, melonjak menjadi Rp34,24 miliar pada 2021, kemudian sebesar Rp23,57 miliar pada 2022 dan Rp20,59 miliar pada 2023.
Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah bank, yakni Bank Jambi, BRI, BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Namun, besarnya dana yang dikelola tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito maupun jasa giro sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan kas rumah sakit tersebut.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menunjukkan adanya perjanjian kerja sama dengan pihak bank yang belum mengatur secara lengkap klausul penting, seperti besaran bunga deposito, perlakuan pajak, mekanisme pencairan sebelum jatuh tempo hingga bunga berjalan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah penempatan dana telah dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepentingan terbaik bagi keuangan daerah atau justru terdapat kebijakan yang tidak didasarkan pada pertimbangan optimalisasi pendapatan.
Dalam praktik perbankan, suku bunga deposito memang beragam dan dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing bank. Namun, sejumlah perbankan di Indonesia masih menawarkan bunga deposito di kisaran 5 persen per tahun atau lebih, terutama untuk produk deposito tertentu dan tenor tertentu. Bahkan, data perbankan menunjukkan rata-rata bunga deposito tenor panjang masih berada di kisaran 5 persen.
Karena itu, apabila terdapat pilihan penempatan dana yang memberikan imbal hasil lebih baik dengan tingkat risiko yang setara tetapi tidak dipilih tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat mengarah pada indikasi potensi penyalahgunaan kewenangan dan patut diuji lebih lanjut dari aspek akuntabilitas maupun hukum.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah minimnya transparansi kepada publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sultan Thaha Saifuddin maupun Pemerintah Kabupaten Tebo belum memberikan penjelasan resmi mengenai besaran bunga yang diterima, dasar pemilihan bank mitra, maupun mekanisme penempatan dana kas BLUD tersebut.
Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin,Dr. Oktavienni, M.Ked.An., Sp.An., juga belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh media ini.
Padahal, dana yang dikelola merupakan bagian dari keuangan daerah yang seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perjanjian kerja sama dengan bank, mekanisme pengambilan keputusan penempatan dana, serta menghitung potensi pendapatan yang semestinya dapat diperoleh rumah sakit.
Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian administratif, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan daerah maupun kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada ranah administrasi, melainkan dapat bergeser ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










