Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Jaksa, Kajati Jambi: Semua Proses Terbuka dan Transparan

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara terkait dugaan penipuan menjanjikan kelulusan menjadi jaksa dengan imbalan sejumlah uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Kasi Penkum Nolly Widjaja menjelaskan bahwa penerimaan calon Jaksadilaksanakan secara terbuka dan transparan. Setiap tahapan rekrutmen, berjalan melalui mekanisme yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan menurutnya hingga saat ini belum ada pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan.
Dikatakannya bahwa apabila nantinya ada proses penerimaan CASN, informasi resmi akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi institusi.
“Kami meminta dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi jaksa ataupun pegawai kejaksaan melalui jalur tertentu,”ujarnya.
“Sampai saat ini belum ada perekrutan CASN dari Kejaksaan. Apabila nantinya ada proses tersebut, pasti akan diumumkan secara resmi melalui website resmi Kejaksaan dan kanal informasi resmi lainnya,” kata tambahnya.
Dikatakannya bahwa penerimaan calon Jaksa dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Setiap tahapan rekrutmen, kata dia, berjalan melalui mekanisme yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada jalur khusus, titipan, maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan,”tegasnya
Kejati juga mengimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus menjanjikan seperti itu. Apalagi sejatinya sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) serta kanal media sosial resmi Kejaksaan, agar publik tidak mudah percaya pada tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan menjadi jaksa maupun pegawai kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bisa menjadikan seseorang sebagai jaksa ataupun meluluskan dalam seleksi tertentu dengan meminta imbalan. Jika menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Imbauan itu disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen, sekaligus untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi di lingkungan Kejaksaan tetap terjaga.
Sebelumnya, perempuan bernama Titin warga Bangko Merangin Jambi diduga telah melakukan penipuan terhadap seseorang dengan cara mampu meloloskan seseorang buat jadi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya dimintq menyerahkan uang hingga Rp 400 juta.
Bahkan Dalam proses itu, Titin disebut membawa nama Gubernur Jambi dengan mengaku sebagai kerabat dekat agar korban makin yakin.
Dugaan penipuan itu diungkap LBH Makalam Justice Center Kota Jambi. Korban disebut menyerahkan uang secara bertahap selama hampir dua tahun ke sejumlah rekening atas arahan terlapor, dengan harapan anaknya bisa diterima menjadi jaksa.
“Saudari Titin ini menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan kerabat dekat Pak Gubernur. Dari situlah klien kami percaya,” kata Romiyanto.
Setelah menelusuri persoalan itu, LBH Makalam mengaku mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo bahwa Gubernur Jambi membantah ikut campur ataupun pernah meminta uang kepada korban.
“Menurut penyampaian yang kami terima, Pak Gubernur mengakui mengenal suami dari Ibu Titin karena masih kerabat, tetapi membantah terlibat dalam permintaan uang,” kata Romiyanto.
Kini, pihak LBH mendesak agar kerugian korban dikembalikan. Jika tidak ada penyelesaian, perkara itu akan dibawa ke Mabes Polri.










