Diduga Ada Ketidaksinkronan Anggaran dan Realisasi, Pengadaan BBM PUPR Kota Jambi Disorot Publik

Jambi- Praktik pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kini menjadi sorotan publik. Paket belanja senilai Rp483.100.000,00 yang dikelola oleh PT Lutfy Azimigas Barokah diduga menyimpan sejumlah kejanggalan administrasi, terutama terkait ketidaksesuaian antara jadwal penyelesaian paket dan realisasi penggunaan anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan pola keterlambatan realisasi yang terjadi secara berulang. Paket yang dijadwalkan selesai pada 15 Januari 2026, misalnya, baru terealisasi pada 26 Februari 2026 dengan nilai Rp7.787.800,00. Kondisi serupa terjadi pada paket tertanggal 31 Januari 2026 yang realisasinya juga tercatat pada 26 Februari 2026 sebesar Rp13.818.400,00.

Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya penumpukan tagihan yang tidak sesuai dengan linimasa perencanaan awal. Keterlambatan serupa kembali terlihat pada paket 28 Februari 2026 yang baru direalisasikan pada 10 Maret 2026 sebesar Rp20.768.000,00.

Tidak hanya itu, paket tertanggal 31 Maret 2026 juga baru terealisasi pada 9 April 2026 dengan nilai Rp23.337.200,00. Sementara paket 15 April 2026 mengalami keterlambatan hingga 29 April 2026 dengan nilai Rp11.271.000,00. Rangkaian data tersebut memperlihatkan pola yang dinilai bukan sekadar kendala teknis sementara.

Dalam praktik operasionalnya, transaksi pengadaan BBM ini disebut menggunakan sistem kupon. Pihak Dinas PUPR mendatangi SPBU milik PT Lutfy Azimigas Barokah untuk menyerahkan kupon sebagai alat tukar pengisian bahan bakar kendaraan operasional.

Namun demikian, muncul dugaan bahwa kupon-kupon tersebut telah lebih dahulu dibayarkan melalui kas daerah, sementara realisasi pengambilan BBM diduga belum sepenuhnya dilakukan. Kondisi ini memunculkan indikasi bahwa sebagian komoditas minyak masih tersimpan atau “dititipkan” di tangki penyimpanan milik penyedia karena realisasi penggunaan yang melampaui tenggat paket pengadaan.

Praktik yang dikenal dengan pola “beli dulu, ambil nanti” tersebut dinilai memiliki risiko tinggi dalam tata kelola keuangan daerah. Sebab, pembayaran yang dilakukan sebelum realisasi fisik barang sepenuhnya diterima berpotensi membuka celah manipulasi volume dan menyulitkan proses pengawasan penggunaan anggaran.

Hal itu memunculkan pertanyaan publik terkait alasan Dinas PUPR Kota Jambi melakukan pembayaran lebih awal sebelum BBM benar-benar terserap sesuai kebutuhan operasional kendaraan dinas.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Jambi maupun PT Lutfy Azimigas Barokah terkait mekanisme penyimpanan saldo BBM tersebut. Transparansi mengenai kesesuaian antara volume riil BBM yang telah digunakan dan anggaran yang telah dicairkan dinilai penting untuk segera diaudit guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Publik kini menunggu kejelasan apakah pola tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen operasional atau justru bentuk pengamanan anggaran di awal tahun yang belum disertai pertanggungjawaban fisik secara sinkron.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, baik Dinas PUPR Kota Jambi maupun PT Lutfy Azimigas Barokah, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup