Di Tengah Polemik Aset dan Temuan BPK, DPRD Kota Jambi Dorong Proses Penyertaan ke Bank 9

KOTA JAMBI – Problematika rencana penyertaan modal berupa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar terus berlarut tanpa kepastian. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja DPRD Kota Jambi dan Dinas PUPR Kota Jambi yang dinilai belum mampu menghadirkan kejelasan, bahkan terkesan membiarkan aset daerah terbengkalai.
Aset yang dimaksud berupa satu unit gedung di kawasan Jambi Timur, berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi dengan total nilai Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah Rp2,586 miliar dan bangunan Rp10,542 miliar.
Secara hukum, lahan tersebut telah sah menjadi milik Pemkot Jambi setelah melalui proses sengketa dan eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jambi pada November 2020. Namun ironisnya, meskipun pembangunan gedung telah diselesaikan sejak 2023 oleh Dinas PUPR Kota Jambi, hingga kini aset tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan persetujuan atas rencana penyertaan modal tersebut tanpa kejelasan aspek legalitas dan mekanisme penyerahan aset.
“Kami ingin semuanya jelas terlebih dahulu, baik dari sisi proses maupun dasar hukumnya. Saat ini kami juga sudah meminta kajian dari BPKP,” ujarnya.
Namun di tengah proses yang belum tuntas itu, publik mempertanyakan lambannya sikap DPRD dalam mendorong keputusan strategis, terlebih ketika aset bernilai miliaran rupiah tersebut justru tidak terkelola dengan baik.
Berdasarkan komunikasi dengan BPKP, disarankan agar dilakukan penilaian ulang secara independen terhadap aset, termasuk dengan melibatkan KPKNL. Penilaian ini dianggap penting mengingat adanya potensi penyusutan nilai akibat kondisi gedung yang tidak terawat.
Di sisi lain, tanggung jawab Dinas PUPR Kota Jambi sebagai pihak yang membangun gedung tersebut juga ikut disorot. Minimnya pemeliharaan dan pengamanan membuat aset tersebut rentan terhadap kerusakan hingga tindak pencurian.
Fakta di lapangan menunjukkan gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher itu telah menjadi sasaran pencurian sejak Oktober 2024, dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,27 miliar. Bahkan, hasil pemeriksaan lanjutan pada Februari 2025 menemukan sejumlah fasilitas dan peralatan gedung telah hilang maupun rusak.
Temuan ini turut diperkuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024 oleh BPK. Dalam laporannya, BPK menyoroti lemahnya pengamanan dan pemeliharaan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Selain itu, gedung tersebut hingga kini belum difungsikan karena masih menunggu proses perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal.
Sementara itu, pihak Bank 9 Jambi menyatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkot Jambi. Namun jika rencana penyertaan modal dilanjutkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi aktual gedung tersebut.
Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola aset daerah, di mana ketidakpastian kebijakan, lemahnya pengawasan, serta lambannya pengambilan keputusan justru berujung pada potensi kerugian keuangan daerah yang semakin besar.














