Di Tengah Banjir Mengancam Kota Jambi, Anggaran Belanja Darurat Dipakai Bangun Depo Sampah

Jambi – Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai pembangunan dan rehabilitasi tujuh depo transfer sampah di Kota Jambi senilai sekitar Rp4,68 miliar menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum penggunaan pos anggaran tersebut, mengingat BTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Penelusuran terhadap dokumen pengadaan melalui LPSE menunjukkan sedikitnya tujuh paket pekerjaan depo transfer sampah yang tersebar di sejumlah kecamatan. Paket tersebut meliputi pembangunan depo baru di kawasan Telanaipura dan Jambi Timur serta rehabilitasi beberapa depo di Danau Teluk, Pasar Angso Duo, Kota Baru, Alam Barajo, hingga Pasir Putih.
Sebagian paket telah memasuki tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sementara satu paket rehabilitasi Depo Pasar Modern Pasir Putih dilaporkan mengalami tender gagal sehingga harus dievaluasi kembali.
Persoalan kemudian mengemuka setelah muncul informasi bahwa proyek-proyek tersebut diduga dibiayai melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT merupakan pos anggaran yang digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya tidak biasa, tidak dapat diprediksi sebelumnya, berada di luar kendali pemerintah daerah, serta tidak dapat ditunda. Penggunaannya juga mencakup penanganan keadaan darurat, bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial maupun kebutuhan mendesak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila pembangunan infrastruktur permanen yang telah dapat direncanakan sejak awal tahun dibiayai menggunakan BTT tanpa dasar keadaan darurat yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sorotan semakin menguat karena hingga proyek tersebut berjalan, belum diketahui adanya penetapan status tanggap darurat bencana yang secara langsung berkaitan dengan pembangunan depo transfer sampah tersebut. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, status darurat menjadi salah satu dasar penting dalam penggunaan anggaran BTT.
Di tengah polemik tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Jambi, Febri Timor, turut mempertanyakan urgensi pembangunan depo transfer sampah yang diduga menggunakan skema BTT. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih cermat menentukan skala prioritas penggunaan anggaran, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja yang sedang dijalankan pemerintah.
“Apa urgensinya sehingga sampah seolah-olah menjadi sebuah bencana, sementara hari ini di tengah efisiensi yang luar biasa seharusnya kebijakan-kebijakan seperti itu tidak perlu dulu dilaksanakan. Bukan berarti tidak penting. Yang membuat kita miris hari ini masih kerap terdengar ada banjir,”ujar Febri.
Menurut Febri, persoalan banjir yang masih terjadi di sejumlah titik di Kota Jambi menunjukkan masih adanya kebutuhan infrastruktur dasar yang memerlukan perhatian serius. Ia menilai setiap kebijakan pembangunan harus disusun berdasarkan skala prioritas serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Jambi yang pernah bertugas di Badan Anggaran, JS, juga menilai penggunaan BTT untuk pembangunan depo transfer sampah berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembangunan fasilitas permanen pada prinsipnya merupakan kegiatan yang dapat diprediksi sejak penyusunan APBD sehingga semestinya dialokasikan melalui belanja modal atau belanja perangkat daerah, bukan melalui instrumen anggaran darurat. Ia mengingatkan bahwa apabila ditemukan penyimpangan peruntukan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan, temuan tersebut dapat menjadi perhatian auditor maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan jaringan depo transfer sampah dilakukan untuk mempercepat penanganan persoalan sampah di sejumlah kawasan permukiman dan mendukung sistem pengelolaan sampah Kota Jambi. Menurutnya, keberadaan depo transfer diperlukan untuk memutus penumpukan sampah sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
Meski demikian, sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai persoalan utama bukan terletak pada pembangunan depo sampah, melainkan pada legalitas sumber pendanaan yang digunakan. Apabila benar berasal dari Belanja Tidak Terduga tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penggunaan anggaran tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengadaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi yang telah diperoleh. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pemerintah Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, maupun pihak terkait memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi atas informasi yang dimuat apabila terdapat penjelasan atau data yang berbeda.










