Dana Kas BLUD Puluhan Miliar di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Disorot

Tebo – Pengelolaan dana kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo menuai sorotan. Dana kas yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah diduga belum dikelola secara optimal sehingga berpotensi mengurangi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh rumah sakit dari bunga deposito maupun jasa giro.
Persoalan tersebut mencuat setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data laporan keuangan menunjukkan adanya sejumlah catatan terkait pengelolaan kas serta perjanjian kerja sama penempatan dana pada beberapa bank.
Berdasarkan laporan keuangan, saldo kas RSUD Sultan Thaha Saifuddin tercatat sebesar Rp12,39 miliar pada 2019, meningkat menjadi Rp17,59 miliar pada 2020, melonjak menjadi Rp34,24 miliar pada 2021, kemudian sebesar Rp23,57 miliar pada 2022 dan Rp20,59 miliar pada 2023. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah bank, yakni Bank Jambi, BRI, BTN, dan Bank Syariah Mandiri.
Meski nilai kas yang dikelola cukup besar, pendapatan lain yang bersumber dari bunga deposito dan jasa giro dinilai relatif kecil. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas strategi penempatan dana kas BLUD selama ini.
Dalam rezim pengelolaan keuangan daerah, keberadaan BLUD memang diberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti tanpa batas. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaannya harus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui tata kelola keuangan yang akuntabel dan efisien.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan ruang bagi BLUD untuk mengelola kas berdasarkan praktik bisnis yang sehat, termasuk memanfaatkan surplus kas jangka pendek guna memperoleh pendapatan tambahan tanpa mengabaikan kebutuhan likuiditas pelayanan.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah secara tegas mengatur bahwa penempatan uang daerah pada bank dilakukan untuk memperoleh bunga, jasa giro, atau bagi hasil sesuai tingkat bunga yang berlaku. Regulasi tersebut juga mengamanatkan agar kerja sama antara pemerintah daerah dan bank dituangkan dalam perjanjian yang sekurang-kurangnya mengatur jenis pelayanan, pemberian bunga atau jasa giro, kewajiban pelaporan, sanksi, hingga penyelesaian perselisihan.
Justru pada aspek inilah muncul catatan penting dari BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat perjanjian kerja sama yang belum mengatur secara lengkap klausul mengenai bunga deposito, perlakuan pajak atas bunga, mekanisme pencairan sebelum jatuh tempo, maupun bunga berjalan. Kekurangan substansi perjanjian tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kepentingan keuangan daerah telah terlindungi secara maksimal.
Tidak hanya itu, data pemeriksaan juga menunjukkan pendapatan bunga deposito pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target yang telah dianggarkan. Apabila kondisi serupa juga terjadi pada pengelolaan kas BLUD, maka hal tersebut patut dievaluasi, mengingat dana yang dikelola berasal dari keuangan daerah yang harus memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan.
Dalam praktik perbankan, besaran bunga deposito memang tidak bersifat tetap dan dipengaruhi oleh tenor, kondisi pasar, kebijakan masing-masing bank, serta hasil kesepakatan para pihak. Artinya, rendahnya bunga deposito tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, apabila terdapat pilihan penempatan dana yang lebih menguntungkan dengan tingkat risiko yang sama, tetapi tidak dipilih tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kebijakan tersebut layak diuji dari aspek tata kelola dan akuntabilitas.
Karena itu, yang menjadi persoalan utama bukan semata-mata angka bunga deposito, melainkan apakah pengambilan keputusan penempatan dana telah dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, kehati-hatian, transparansi, dan kepentingan terbaik bagi keuangan daerah.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh perjanjian kerja sama penempatan dana, mekanisme pemilihan bank mitra, perhitungan potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh, hingga proses pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwenang.
Apabila dari proses tersebut ditemukan adanya kelalaian administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan daerah maupun kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya tidak lagi berhenti pada ranah administrasi, tetapi dapat bergeser ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sultan Thaha Saifuddin maupun Pemerintah Kabupaten Tebo belum memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan dana kas BLUD tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.










