BPK Ungkap Sengketa Lahan RS Tipe C Belum Tuntas, Graha Lansia Telanjur Dihancurkan

Jambi – Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C milik Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, persoalan sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan rumah sakit di kawasan Pasir Putih hingga akhir tahun 2025 ternyata belum juga terselesaikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menganggarkan kegiatan pembangunan RS Tipe C pada APBD Tahun Anggaran 2022 dengan lokasi pembangunan di Pasir Putih.
Namun, proses pembangunan rumah sakit tersebut terkendala persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah sakit diketahui masih bersengketa antara Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Jambi Nomor 4 tanggal 27 Januari 1975 dengan klaim masyarakat atas tanah yang sama.
BPK mencatat hingga 31 Desember 2025, permasalahan tersebut belum memperoleh penyelesaian.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan proyek strategis di bidang kesehatan tersebut. Sebab, penyelesaian status hukum lahan merupakan salah satu aspek mendasar yang seharusnya telah dipastikan sebelum suatu proyek pembangunan dianggarkan dan dijalankan.
Polemik pembangunan RS Tipe C juga tidak dapat dilepaskan dari penghancuran Gedung Graha Lansia Kota Jambi beberapa tahun lalu. Saat itu, pembongkaran gedung dilakukan dengan alasan untuk mendukung pembangunan rumah sakit baru. Namun, hingga kini rumah sakit yang direncanakan belum juga terwujud.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan karena aset daerah yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan masyarakat telah dihilangkan, sementara proyek yang menjadi dasar kebijakan tersebut belum terealisasi.
Selain itu, belum selesainya sengketa lahan hingga akhir tahun 2025 juga menunjukkan bahwa persoalan mendasar terkait lokasi pembangunan ternyata masih berlangsung bertahun-tahun setelah proyek rumah sakit direncanakan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kondisi ini dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam memastikan kesiapan lahan dan kepastian hukum sebelum pengalokasian anggaran dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan di Pasir Putih maupun kepastian kelanjutan pembangunan RS Tipe C tersebut.
Masyarakat kini menanti kejelasan mengenai nasib proyek rumah sakit yang sejak 2022 direncanakan menjadi salah satu penopang layanan kesehatan di Kota Jambi, namun hingga penghujung 2025 masih dibayangi persoalan lahan yang belum terselesaikan.










