BPK Ungkap 25 SPBU di Kota Jambi Tak Pernah Dipungut Pajak Reklame

Jambi – Di atas kertas, kinerja penerimaan Pajak Reklame Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 terlihat menggembirakan. Target sebesar Rp10 miliar berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp10.258.706.620 atau 102,59 persen.
Namun, di balik capaian tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta yang justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola perpajakan daerah.
Auditor negara menemukan bahwa BPPRD Kota Jambi sama sekali belum pernah mendata maupun memungut Pajak Reklame terhadap pylon sign atau totem pada 25 SPBU aktif di Kota Jambi, meski keberadaan objek tersebut bersifat permanen, mudah terlihat, dan menurut BPK memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Reklame.
Temuan ini bukan sekadar berbicara mengenai papan reklame di SPBU.
Lebih jauh, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pendataan objek pajak yang menjadi fondasi utama penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPK Temukan Objek Pajak yang Tidak Pernah Masuk Basis Data
Dalam pemeriksaannya, BPK membandingkan register Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Tahun 2025 milik BPPRD dengan data UPTD Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Hasilnya cukup mengejutkan.
Dari data UPTD Metrologi terdapat 25 SPBU aktif yang beroperasi di Kota Jambi. Seluruh SPBU tersebut memiliki pylon sign, yakni papan identitas berukuran besar yang berdiri secara vertikal di bagian depan area SPBU.
Namun, tidak satu pun objek tersebut tercatat sebagai objek Pajak Reklame dalam administrasi BPPRD.
Artinya, bukan terjadi tunggakan pajak, bukan pula kekurangan pembayaran oleh wajib pajak. Yang terjadi justru lebih mendasar.
Objek pajaknya belum pernah didata.
Konsekuensinya, tidak pernah dilakukan pengukuhan sebagai Wajib Pajak Reklame, tidak pernah diterbitkan ketetapan pajak, dan tidak pernah dilakukan pemungutan.
Pengakuan BPPRD: Belum Pernah Didata
Fakta paling penting dalam LHP BPK justru berasal dari hasil wawancara auditor dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPPRD Kota Jambi.
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa BPPRD belum pernah melakukan pendataan terhadap objek reklame di SPBU.
Alasan yang disampaikan kepada auditor juga menjadi perhatian.
BPPRD menganggap reklame pada SPBU merupakan objek yang dikecualikan sehingga tidak dipungut Pajak Reklame.
Namun, BPK kemudian menguji anggapan tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Hasilnya, auditor menyatakan pemahaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Regulasi Tidak Mengecualikan Pylon Sign SPBU
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas menyatakan bahwa objek Pajak Reklame adalah seluruh penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, billboard, videotron, dan megatron.
Sementara Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame merupakan Wajib Pajak Reklame.
Dalam LHP, BPK tidak menemukan dasar hukum yang mengecualikan pylon sign SPBU dari objek Pajak Reklame.
Karena itu, auditor menyimpulkan bahwa tidak dipungutnya pajak tersebut berasal dari kesalahan pemahaman terhadap regulasi, bukan karena tidak adanya aturan.
Persoalan Sebenarnya Ada pada Sistem Pendataan
Temuan ini menunjukkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar kesalahan administrasi.
Dalam administrasi perpajakan daerah, tahapan pertama adalah melakukan identifikasi seluruh objek pajak yang berada di wilayah pemerintah daerah. Tahapan ini dikenal sebagai pendataan objek pajak.
Tanpa pendataan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk menetapkan wajib pajak, menghitung nilai sewa reklame, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, hingga melakukan penagihan.
Dengan kata lain, ketika BPK menyatakan BPPRD “belum pernah melakukan pendataan”, maka yang gagal bukan hanya proses pemungutan, tetapi seluruh siklus administrasi perpajakan.
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan pada sistem pengelolaan basis data perpajakan daerah.
Target Tercapai, Tetapi Potensi PAD Diduga Belum Optimal
Salah satu hal yang menarik dalam temuan ini adalah realisasi Pajak Reklame sebenarnya telah melampaui target. Namun BPK tetap memberikan catatan.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan memenuhi target belum tentu mencerminkan optimalnya penggalian PAD.
Dalam audit sektor publik, ukuran keberhasilan bukan semata-mata tercapainya target anggaran, tetapi juga apakah seluruh objek pajak yang memenuhi syarat telah berhasil diidentifikasi dan dipungut sesuai ketentuan.
BPK secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Jambi belum dapat menerima potensi pendapatan pajak dari penyelenggaraan reklame di SPBU.
Kalimat tersebut penting karena menunjukkan adanya potensi penerimaan daerah yang belum tergali (lost revenue opportunity).
Meski BPK tidak menghitung besaran nominalnya, potensi tersebut secara logis telah ada selama objek reklame tersebut berdiri dan memenuhi syarat sebagai objek pajak.
Mengapa Baru Diketahui Setelah Diaudit BPK?
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa keberadaan pylon sign SPBU baru menjadi perhatian setelah dilakukan pemeriksaan BPK.
Padahal, objek tersebut merupakan bangunan permanen yang berdiri di ruang terbuka dan mudah ditemukan.
Fakta bahwa auditor dapat mengidentifikasi keberadaan 25 SPBU melalui data UPTD Metrologi menunjukkan bahwa informasi mengenai objek tersebut sebenarnya tersedia di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Kondisi ini mengindikasikan belum optimalnya integrasi data antarperangkat daerah dalam mendukung penggalian PAD.
Apabila data antar-OPD dimanfaatkan secara terpadu, semestinya objek pajak seperti pylon sign SPBU dapat lebih cepat teridentifikasi tanpa harus menunggu hasil audit.
Berpotensi Menjadi Pintu Masuk Evaluasi yang Lebih Luas
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Jika reklame permanen pada SPBU saja belum pernah masuk dalam basis data BPPRD, apakah terdapat objek reklame permanen lainnya yang juga belum terdata?
LHP BPK memang belum menyatakan adanya kondisi serupa pada objek lain.
Namun pola temuan tersebut membuka ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan objek pajak reklame di Kota Jambi.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada lagi potensi PAD yang hilang akibat kelemahan administrasi.
Tanggung Jawab Kepala BPPRD
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala BPPRD yang belum melakukan pendataan objek Pajak Reklame pada SPBU di wilayah Kota Jambi.
Atas temuan tersebut, Kepala BPPRD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi auditor.
Wali Kota Jambi juga menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK.
BPK kemudian merekomendasikan agar Wali Kota memerintahkan Kepala BPPRD melakukan pendataan seluruh objek reklame di SPBU, mengukuhkan penyelenggara reklame sebagai Wajib Pajak Reklame, serta melakukan pemungutan sesuai ketentuan.










