Delapan Bulan Diselidiki, SHM Dirusak dan Patok Hilang, Pelapor Pertanyakan Kepastian Hukum di Polda Jambi

Jambi – Perkara dugaan perusakan lahan bersertifikat serta dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang dilaporkan BR ke Polda Jambi pada 24 November 2025 hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kelima Nomor SP2HP/927/IX/RES.1.2./2026/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2026, penyelidik menyebut identitas operator alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan belum diperoleh.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pelapor. BR menyebut pemilik alat berat telah menyampaikan bahwa alat tersebut disewa oleh salah satu pihak yang dilaporkan.

Dua bidang tanah dalam satu hamparan
Menurut BR, perkara tersebut berkaitan dengan dua bidang tanah yang berada dalam satu hamparan, tetapi memiliki dasar penguasaan yang berbeda.
Bidang pertama merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama T. Sementara bidang kedua tercatat atas nama I dan telah dibeli BR melalui Akta Jual Beli (AJB). Proses balik nama sertifikat ke nama BR disebut masih berjalan.
Sementara itu, persoalan lain berkaitan dengan lahan seluas sekitar 1.300 meter persegi yang menurut BR masih tercatat dalam sporadik atas nama H.
BR menyebut dirinya telah membeli lahan tersebut dari H melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2024. Pembayaran disebut telah dilunasi pada Agustus 2026 di hadapan aparat desa.
Namun, menurut BR, setelah transaksi tersebut dilakukan, H diduga kembali menjual lahan yang sama kepada SP beberapa bulan kemudian.
BR menyebut transaksi antara SP dan H, berdasarkan informasi yang diterimanya dari H, hanya didukung kuitansi.
Alat berat masuk, patok batas hilang
Persoalan kemudian muncul pada 2025 ketika alat berat masuk dan melakukan pembersihan lahan di atas bidang tanah yang telah bersertifikat.
Menurut BR, kegiatan tersebut menyebabkan tumbuhan di lahan dibersihkan dan dibuat parit di sekeliling bidang tanah. Setelah kegiatan itu, sejumlah patok batas tanah disebut tidak lagi ditemukan.
BR juga menyebut telah meminta keterangan kepada pemilik alat berat. Dari keterangan tersebut, menurut BR, alat berat itu disewa oleh SP. Ketua RT setempat disebut diminta untuk mengawasi alat berat selama berada di lokasi.
Ketua RT tersebut, menurut BR, telah dipanggil penyelidik dan memberikan keterangan.
Sementara di bidang tanah yang masih tercatat dalam sporadik, SP disebut membangun jalan pada 2026 dan memasang pagar seng yang diklaim sebagai batas tanahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari SP maupun H mengenai tudingan tersebut.
Isi SP2HP Polda Jambi
SP2HP kelima tersebut merujuk pada dua laporan pengaduan, yakni dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik disebut telah memeriksa pelapor, dua saksi dan dua teradu. Penyidik juga telah melakukan pengecekan terhadap objek tanah serta mengidentifikasi objek bersama BPN Kabupaten Muaro Jambi atas permintaan pihak teradu.
Panggilan klarifikasi lanjutan terhadap H disebut belum dipenuhi.
Penyelidik juga meminta pihak pengadu membantu menghadirkan saksi. Sementara itu, identitas operator alat berat disebut masih belum diperoleh.
Dalam SP2HP tersebut, langkah penyelidikan selanjutnya mencakup pemeriksaan terhadap BPN dan H, pencarian identitas operator alat berat serta koordinasi dengan ahli pidana.
Pelapor mempertanyakan kepastian perkara
BR mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen terkait perkara tersebut. Ia kini mempertanyakan kepastian mengenai arah penanganan laporan.
“Alat berat masuk, tanah dibersihkan, patok hilang. Itu terjadi di lahan yang sudah kami beli dan ikat dengan AJB. Kami sudah memberi keterangan dan dokumen. Kami hanya meminta kepastian, perkara ini naik ke penyidikan atau tidak, dan kapan,” ujar BR.
Menurutnya, proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak laporan dibuat pada November 2025 perlu memiliki kejelasan mengenai tahapan berikutnya.
Meminta dua objek perkara dipisahkan
Wahyuni selaku kuasa hukum BR mengatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jambi. Namun, menurut dia, dua objek tanah dalam perkara tersebut perlu dilihat secara terpisah.
“Kami menghormati proses penyelidikan. Namun, SP2HP belum memisahkan dua objek perkara. Pengrusakan terjadi di atas tanah bersertipikat yang batasnya sudah terdata di BPN, sehingga persoalan tersebut tidak harus menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan di bidang lain,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan belum diperolehnya identitas operator alat berat, terutama karena pihaknya telah memperoleh keterangan dari pemilik alat mengenai pihak yang menyewa.
Wahyuni juga meminta dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami meminta gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke penyidikan serta target waktu yang jelas dalam SP2HP berikutnya,” katanya.
Penyelidikan bukan ruang tunggu tanpa kepastian
Seorang pengamat hukum menilai tahap penyelidikan pada dasarnya ditujukan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Menurutnya, adanya dugaan perusakan fisik seperti masuknya alat berat dan hilangnya patok batas dapat dinilai sebagai bagian tersendiri dalam proses penyelidikan, meskipun terdapat persoalan lain mengenai status atau kepemilikan tanah.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Karena tahap penyelidikan belum mengenal upaya paksa sebagaimana tahap penyidikan, penentuan arah perkara melalui gelar perkara dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan apakah perkara memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, kehati-hatian tetap diperlukan apabila terdapat tumpang tindih klaim kepemilikan atau penguasaan tanah. Hal tersebut untuk memastikan proses pidana tidak digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang pada dasarnya bersifat keperdataan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan Polda Jambi terkait jadwal gelar perkara, langkah penyelidik untuk memperoleh identitas operator alat berat, serta alasan pihak pelapor diminta membantu menghadirkan saksi.
Redaksi akan memperbarui berita ini apabila tanggapan dari Polda Jambi telah diterima.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Para pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.










