Hampir Setahun Berjalan, Penanganan Dugaan Pengrusakan Lahan di Muaro Jambi Masih Tahap Penyelidikan

Jambi — Penanganan laporan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang diajukan pelapor berinisial BR di Polda Jambi masih berada pada tahap penyelidikan.

Meski penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan beberapa kali melakukan pengecekan objek tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pelapor masih mempertanyakan kepastian arah penanganan perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari pengaduan BR pada 24 November 2025 terkait dugaan pengrusakan dan/atau penyerobotan lahan serta dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam pengaduannya, BR menyebut aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SP di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Menurut BR, aktivitas tersebut menyebabkan batas lahan hilang, sebagian tanah digali dan dibentuk menjadi parit, serta tanaman yang berada di atas lahan tersebut ikut dibersihkan.

Salah satu objek yang dipersoalkan merupakan sebidang tanah seluas sekitar 1.300 meter persegi yang sebelumnya berada dalam penguasaan H. BR menyatakan telah membeli tanah tersebut dari H pada 2024 dan transaksi itu dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.

Persoalan kemudian muncul setelah SP juga melakukan transaksi atas tanah milik H. Menurut pihak BR, transaksi antara H dan SP dilakukan setelah BR lebih dahulu melakukan transaksi dengan H.

BR menyebut aktivitas pembersihan lahan oleh SP tidak hanya berada pada bidang tanah seluas sekitar 1.300 meter persegi yang sebelumnya dikuasai H, tetapi juga mengenai bidang tanah lain yang diklaim BR memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam perkara tersebut, H disebut membeli dan kemudian melakukan transaksi dengan pihak-pihak berbeda atas objek tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan keterangan H kepada media, dirinya sebelumnya telah menjelaskan bahwa status lahan tersebut masih berupa sporadik dan telah lebih dahulu ditransaksikan dengan BR melalui PPJB di hadapan notaris.

H juga disebut melakukan transaksi dengan SP menggunakan kuitansi dan belum menyelesaikan seluruh pembayaran.

Penyidik Telah Periksa Sejumlah Pihak

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Jambi pada 30 September 2026, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan.

Penyidik telah memeriksa BR, sejumlah saksi, H, serta SP.

Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap objek tanah yang dipersoalkan. Dalam dokumen SP2HP disebutkan bahwa identifikasi objek dilakukan bersama BPN Muaro Jambi atas permintaan pihak teradu.

Penyidik juga masih merencanakan pemeriksaan terhadap pihak BPN setelah hasil pengukuran diperoleh, pemeriksaan lanjutan terhadap H, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses pembukaan lahan.

Salah satu kendala yang disebutkan dalam SP2HP adalah belum diperolehnya identitas operator alat berat yang digunakan untuk melakukan pembukaan lahan.

Selain itu, H disebut belum memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi mengenai lokasi, luas, dan batas tanah yang sebelumnya dijual kepada BR.

Sementara itu, pihak BR menyebut pengecekan lapangan bersama BPN dan kepolisian telah dilakukan beberapa kali.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak pelapor, khususnya mengenai bagian mana dari persoalan pertanahan yang masih membutuhkan kepastian.

Pelapor Minta Arah Penanganan Perkara Diperjelas

Kuasa hukum BR, Wahyuni, menegaskan pihaknya tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui proses pembuktian.

Menurutnya, yang diminta adalah kejelasan mengenai perkembangan serta arah penanganan laporan tersebut.

“Kami tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka secara prematur. Yang kami minta adalah kepastian mengenai hasil penyelidikan dan arah perkara ini.”

Wahyuni mengatakan, apabila persoalan batas tanah masih menjadi salah satu kendala, hasil identifikasi pertanahan perlu dijelaskan secara terang agar para pihak mengetahui dasar yang digunakan dalam menentukan arah perkara.

“Kalau memang masih ada bagian yang harus diverifikasi, kami ingin mengetahui apa yang masih harus dibuktikan. Jangan sampai proses penyelidikan berjalan tanpa kejelasan mengenai kapan dan bagaimana perkara ini akan ditentukan,” ujarnya.

Wahyuni juga mempertanyakan penelusuran terhadap aktivitas alat berat yang digunakan di lokasi.

Menurutnya, apabila identitas operator belum ditemukan, penyidik masih dapat menelusuri pihak yang menyewa alat berat, pemilik alat, pihak yang memerintahkan pekerjaan, maupun pihak yang melakukan pembayaran.

“Operator alat berat memang penting. Tetapi pembuktian tidak semata-mata bergantung kepada operator. Siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa yang menyewa alat, siapa yang membayar, serta siapa yang mengetahui aktivitas di lokasi juga merupakan hal yang menurut kami perlu didalami,” katanya.

Persoalan Tidak Hanya Soal Batas Tanah

BR berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan dan pengukuran lapangan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai batas tanah, tetapi juga menyangkut aktivitas fisik yang menurut dirinya telah terjadi di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang tanah itu bukan bagian dari hak kami, tentu harus dijelaskan berdasarkan data dan hasil pengukuran. Tetapi kalau memang ada bagian tanah kami yang digunakan atau dirusak, kami juga berharap ada proses hukum sesuai ketentuan.”

BR menyatakan siap memberikan dokumen transaksi maupun bukti lain yang diperlukan penyidik.

Selain persoalan batas tanah, terdapat pula rangkaian transaksi yang melibatkan H, BR dan SP yang perlu diperjelas.

BR sebelumnya mengikatkan transaksi jual beli dengan H atas sebidang tanah sekitar 13 tumbuk atau 1.300 meter persegi. Dalam transaksi tersebut terdapat perjanjian dan tahapan pembayaran yang kemudian menjadi bagian dari persoalan antara para pihak.

Di sisi lain, H juga disebut melakukan transaksi dengan SP atas tanah yang sebelumnya telah diikatkan dalam transaksi dengan BR.

Pihak BR menilai rangkaian transaksi tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk bukti pembayaran, waktu transaksi, status perjanjian, serta hubungan hukum antara H, BR dan SP.

Dengan adanya perbedaan klaim mengenai objek tanah, persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui dokumen dan hasil pemeriksaan.

Pada prinsipnya, persoalan batas maupun kepemilikan tanah tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Namun, apabila dalam proses tersebut terdapat dugaan pengrusakan, pembukaan lahan atau penggunaan secara fisik atas tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain, fakta tersebut tetap perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan.

Dalam konteks perkara ini, perhatian pihak pelapor bukan semata-mata mengenai sudah atau belum adanya penetapan tersangka, melainkan kepastian mengenai hasil penyelidikan dan status laporan yang telah mereka ajukan.

Pihak BR melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif hingga diperoleh kejelasan, baik apabila ditemukan dugaan tindak pidana maupun apabila hasil penyelidikan menyatakan sebaliknya.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang kami laporkan. Kalau tidak cukup bukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kami juga berharap prosesnya dilanjutkan sesuai hukum,” kata Wahyuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup