Gaji Belum Dibayar Hingga Berbulan-Bulan, Ini Nasib PPPK Di Era Bupati Merangin M. Syukur

Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin menghadapi persoalan pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah ribuan pegawai resmi diangkat pada akhir 2025. Sejumlah PPPK mengalami keterlambatan pembayaran, sementara pada akhir Juli 2026 Inspektorat masih memvalidasi ribuan data PPPK.
Bupati Merangin M. Syukur menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.478 PPPK Paruh Waktu pada 31 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan para tenaga non-ASN tersebut berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu yang merupakan bagian dari ASN.
Memasuki 2026, persoalan pembayaran muncul. 652 guru PPPK Paruh Waktu di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin dilaporkan belum menerima pembayaran sejak Januari hingga Maret. Kepala Dinas Pendidikan Merangin Misrinadi membenarkan keterlambatan tersebut dan menyebut pembayaran telah diajukan ke BPKAD.
Pada April, pembayaran guru tersebut masih tertunda hingga empat bulan. DPRD Merangin kemudian meminta pemerintah daerah segera membayarkan hak para guru.
Persoalan serupa terjadi di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Sebanyak 260 PPPK Paruh Waktu disebut belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari hingga April 2026. Kondisi tersebut memicu rencana mogok kerja.
Direktur RSUD Kolonel Abundjani juga mengungkap persoalan sumber pembayaran. Menurutnya, sebelum Lebaran terdapat arahan lisan agar pembayaran gaji PPPK menggunakan dana BLUD rumah sakit. Manajemen kemudian mempertanyakan dasar tertulis untuk penggunaan dana tersebut.
Pada 5 Mei, persoalan pembayaran PPPK RSUD dibahas dalam kesepakatan antara pegawai dan manajemen. Pembayaran kemudian diarahkan melalui APBD dengan pengajuan anggaran kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.
Persoalan kembali muncul setelah rapat dengar pendapat di DPRD Merangin pada Mei. PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani kembali menyatakan rencana mogok karena belum memperoleh kepastian pembayaran dan sumber anggaran.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki alokasi belanja untuk PPPK dalam dokumen anggaran 2026. Dokumen SIPD-RI Pemkab Merangin yang dicetak 8 Januari 2026 mencantumkan berbagai belanja terkait PPPK, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan komponen belanja lainnya.
Pada akhir Juli, persoalan pembayaran belum sepenuhnya selesai. Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma menyebut 3.493 data PPPK Paruh Waktu masih divalidasi. Informasi tersebut muncul ketika keluhan mengenai pembayaran PPPK kembali mencuat, termasuk laporan adanya pegawai yang belum menerima pembayaran dalam jangka waktu panjang.
Persoalan pembayaran PPPK Paruh Waktu tersebut terjadi di bawah pemerintahan Bupati M. Syukur, yang pada akhir 2025 menyerahkan SK pengangkatan kepada ribuan PPPK.
Pengangkatan telah dilakukan, anggaran pembayaran telah tercantum dalam dokumen pemerintah daerah, tetapi persoalan pembayaran masih berlanjut hingga 2026 dan validasi data ribuan PPPK masih berlangsung pada akhir Juli.










