Hibah Genset Rp548 Juta ke Polda Jambi Jadi Sorotan, Pemkab Tebo Didesak Berikan Penjelasan Terbuka

TEBO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menghibahkan satu unit mesin genset senilai Rp548.340.000kepada Polda Jambi kembali menjadi sorotan publik. Selain menjadi temuan administrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan tersebut kini juga akan dipersoalkan dalam aksi damai yang digelar Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo pada 29 Juli 2026 di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tebo.
Forum menilai Pemkab Tebo perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan pemberian hibah tersebut. Menurut mereka, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025, mesin genset tersebut dianggarkan melalui APBD dengan nilai Rp548.340.000 dan selanjutnya diserahkan kepada Polda Jambi. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya persoalan administrasi dalam proses penyerahan hibah, di antaranya dokumen proposal permohonan hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.
Meski temuan BPK tersebut bersifat administratif, Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo menilai pemerintah daerah tetap perlu menyampaikan alasan dan urgensi pemberian hibah kepada institusi kepolisian, mengingat anggaran tersebut berasal dari keuangan daerah.
Aktivis Tebo, Ahmad Firdaus, menilai masih banyak kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih mendesak dibandingkan pengadaan hibah tersebut.
“Sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. Bahkan di jantung Kota Muara Tebo masih banyak jalan yang kondisinya rusak dan membutuhkan perbaikan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tujuan pemberian bantuan tersebut.
“Kita patut mempertanyakan apa tujuan Pemkab Tebo memberikan bantuan mesin genset kepada Polda Jambi,” katanya.
Menurut Ahmad Firdaus, pemerintah daerah seharusnya menjelaskan kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk manfaat yang akan diterima Kabupaten Tebo dari pemberian hibah tersebut.
Secara regulasi, hibah barang milik daerah kepada instansi pemerintah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk didukung administrasi yang lengkap dan mekanisme yang sesuai. Karena itu, munculnya temuan administrasi BPK menjadi perhatian publik yang mendorong adanya penjelasan resmi dari Pemkab Tebo.
Melalui aksi damai yang akan digelar pekan depan, Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo menyatakan akan meminta pemerintah daerah membuka secara transparan proses penganggaran, dasar pemberian hibah, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Forum berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri polemik dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan APBD Kabupaten Tebo.










