DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menyebut seluruh aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), belum menjawab berbagai pertanyaan publik terkait rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi.
Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda di bawah kepemimpinan Ketua Umum Sujahri Somar, Surya Dermawan Nasution, mengatakan masyarakat saat ini lebih membutuhkan keterbukaan atas fakta-fakta yang berkembang dibanding sekadar penegasan mengenai profesionalisme institusi.
Menurut Surya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian nasional.
“Publik tidak sedang meminta ceramah tentang profesionalisme Kejaksaan. Publik sedang menuntut jawaban atas berbagai fakta dan pertanyaan yang hingga hari ini belum dijelaskan secara utuh. Dalam negara hukum, yang diuji bukan kepiawaian mengendalikan opini, melainkan keberanian membuka fakta apa adanya,” ujar Surya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).
Ia menilai narasi yang dibangun tanpa disertai penjelasan terhadap substansi persoalan justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
GMNI juga menyoroti rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di 13 lokasi, yang menurut pemberitaan menghasilkan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, serta barang bukti lain dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Surya menilai fakta-fakta tersebut seharusnya memperoleh penjelasan yang komprehensif kepada publik, terutama setelah Febrie Adriansyah mengakui salah satu rumah yang digeledah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya.
Meski Febrie telah menyatakan uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya dan menyebut barang tersebut dimiliki pihak lain, GMNI menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, seperti identitas pihak dimaksud, hubungan hukumnya dengan rumah tersebut, serta alasan keberadaan barang-barang bernilai besar di lokasi itu.
“Ketika seseorang mengakui bahwa rumah itu adalah rumah pribadinya, sementara di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar,” kata Surya.
Selain itu, GMNI menilai persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari berbagai dinamika yang sebelumnya pernah mengiringi nama Febrie Adriansyah, mulai dari sejumlah laporan masyarakat hingga sorotan terhadap penanganan beberapa perkara besar. Namun demikian, GMNI menegaskan bahwa berbagai laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya kesalahan hukum.
Dalam pernyataannya, GMNI juga menyoroti kehadiran personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Febrie. Menurut Surya, meski Kepala Pusat Penerangan TNI telah menjelaskan pengamanan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 atas permintaan institusi Kejaksaan dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan, momentum munculnya pengamanan tersebut tetap memunculkan persepsi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bantuan pengamanan terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara, bukan perlindungan terhadap individu pejabat tertentu.
“Yang dilindungi oleh peraturan adalah institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara, bukan person to person. Perbedaan ini penting agar tidak muncul kesan bahwa instrumen negara digunakan untuk memberikan perlindungan personal kepada pejabat yang sedang menjadi sorotan publik,” ujarnya.
GMNI turut menyinggung pentingnya transparansi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Surya menjelaskan, dalam rezim antikorupsi internasional dikenal konsep unexplained wealth atau unjust enrichmentsebagaimana diatur dalam Pasal 20 United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Meski Indonesia belum mengadopsi konsep tersebut sebagai tindak pidana tersendiri, menurutnya prinsip transparansi yang melandasinya tetap relevan sebagai standar akuntabilitas pejabat publik.
Namun demikian, GMNI menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi unjust enrichment terhadap Febrie Adriansyah. Konsep tersebut hanya disampaikan sebagai bagian dari standar internasional mengenai pentingnya keterbukaan asal-usul kekayaan pejabat negara.
Surya menegaskan, semakin tinggi jabatan seorang pejabat dalam sistem penegakan hukum, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.
“Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh karena kepercayaan terhadap penegakan hukum dibangun dari transparansi, bukan dari pengelolaan narasi,” tegasnya.










