Paripurna DPRD Jambi Diwarnai Aksi Protes, Wiranto: Hidup Duta MBG!

Jambi – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (10/7/2026), mendadak memanas saat Ketua Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto Manalu, berjalan ke depan ruang sidang dan melancarkan protes terbuka terhadap pimpinan dewan.
Aksi tersebut dilakukan menjelang penutupan rapat paripurna yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam orasinya, Wiranto menuding DPRD Provinsi Jambi gagal menjalankan fungsi pengawasan atas polemik dugaan “penyelundupan” anggaran senilai Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat hingga aksi demonstrasi, tidak pernah memperoleh tanggapan dari pimpinan DPRD.
“Ini persoalan kerakyatan yang sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Wiranto di hadapan pimpinan rapat.
Ia juga menyinggung sikap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata yang sebelumnya menyatakan siap “pasang badan” terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurut Wiranto, komitmen tersebut tidak terlihat ketika DPRD dihadapkan pada polemik dugaan anggaran siluman yang menjadi perhatian publik.
“Kami sudah sering bersurat bahkan sudah melakukan demonstrasi tetapi kalian tidak pernah mau berdiskusi dengan kami,” tegasnya.
Aksi tersebut sontak membuat suasana ruang sidang berubah tegang. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD kemudian mengamankan Wiranto dan membawanya keluar dari ruang rapat sebelum sidang berakhir.
Aksi di ruang paripurna itu merupakan lanjutan dari langkah yang sebelumnya ditempuh TINDAK. Pada 3 Juli 2026, Wiranto telah melaporkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi.
Menurut Wiranto, Ketua DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memimpin pelaksanaan fungsi penganggaran sehingga setiap polemik yang menyangkut APBD seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas lembaga legislatif.
Argumentasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 juga mengamanatkan agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, efisien, efektif, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Munculnya aksi protes di forum resmi DPRD menunjukkan bahwa polemik dugaan anggaran Rp57 miliar belum mereda dan masih menyisakan pertanyaan publik. Di tengah pembahasan dokumen pertanggungjawaban APBD serta penyusunan arah kebijakan anggaran berikutnya, tuntutan terhadap keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari DPRD justru kembali mengemuka.










